SimadaNews.com-Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2024.
Kenaikan atau besaran gaji baru PNS untuk semua golongan dari I hingga IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Adapun kenaikan atau daftar gaji terbaru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Secara umum, gaji baru PNS dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, yang mulai berlaku Januari 2024. Kementerian Keuangan sudah mengabarkan pembayaran kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK sebesar 8 persen yang terhitung sejak Januari akan dirapel pada Maret.
“Dirapel selama 3 bulan, ya,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, Selasa 6 Pebruari 2024.
Dengan demikian, pada awal Maret para PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan, akan mendapatkan gaji bulanan yang sudah naik 8 persen, ditambah rapelan kenaikan gaji Januari dan Februari.
Bulan berikutnya, awal April, PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi, yakni gaji bulanan ditambah Tunjangan Hari Raya atau THR.
Pasalnya, komponen THR terdiri dari gaji pokok, dan sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga. Sementara, beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS dan PPPK juga mengacu pada besaran gaji pokok. Otomatis, beberapa jenis tunjangan PNS dan PPPK juga akan mengalami kenaikan karena gapok sudah naik 8 persen. (snc)