SimadaNews.com-Untuk pertama kalinya di Siantar-Simalungun, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Umum Koperasi CU Hatirongga Tahun 2019, digelar secara online atau virtual, Selasa 7 Juli 2020.
Rapat virtual yang digelar CU Hatirongga itu pun, mendapat apresiasi dari Plt Kadis Koperasi Sumut Ridho Haikal Amal.
Menurut Ridho Hailan, di Sumut baru dua koperasi yang melaksanakan secara virtual rapat umum seperti yang diadakan CU Hatirongga.
“Untuk wilayah Siantar Simalungun baru Kopdit/ CU Hatirongga yang pertama melaksanakan RAT umum secara virtual. Ini patut diapresiasi juga lantaran selama ini tidak ada permasalahan, bahkan dengan situasi sekarang ini bisa juga menerapkan rapat dengan baik,” ujar Ridho Haikal memberikan apresiasi.
Sebelumnya, RAT dipimpin Ketua CU Hatirongga Herman Sipayung, didampingi Manager CU Hatirongga Paulus Sinaga. Rapat berjalan menggunakan aplikasi zoom di Kantor Hatirongga Jalan Sisimangaraja Kota Siantar.
Herman Sipayung menjelaskan, rapat secara virtual dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran covid-19. Dan peserta rapat merupakan komisaris dan perwakilan CU Hatirongga di berbagai daerah.
Herman Sipayung melanjutkan, RAT merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi sebuah koperasi. Maka pelaksanaan RAT, adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengurus dan pengawas untuk menyusun serta mempertanggungjawabkan keuangan selama satu tahun buku dalam bentuk laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota.
Hal itu, sebut Herman Sipayung, sesuai amanah Undang-undang Nomor. 25 Tahun 1992, dan telah dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kopdit/CU Hatirongga.
Herman Sipayung menuturkan, RAT yang digelar itu, merupakan lanjutkan dari RAT Tingkat Rayon di- 7 (wilayah) pelayanan Kopdit/ CU Hatirongga yang dilaksanakan sejak awal Maret 2020.
“Jadi sebelumnya sudah dilakukan RAT di masing-masing rayon. Dan untuk pengesahan/finalisasi seluruh masukan dan usulan dari seluruh rayon, maka dilaksanakan RAT umum untuk laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Tahun Buku 2019 dan pengesahan rencana program dan keuangan Tahun Buku 2020,” ujar Herman Sipayung.
Dia memaparkan, di era pandemi Covid 19 ini, sesuai dengan amanah peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 19/PER/ M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan Rapat anggota Koperasi Pasal 16, pelaksanaan rapat anggota Koperasi dapat dilakukan melalui media telekonferensi, vidio konferensi, atau sarana media elektronik lainya.
Hal juga mengikuti surat rokemendasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Utara No: 518/5/02/Sekrt/VI/2020, tanggal 12 Juni 2020, telah mengijinkan Kopdit/CU Hatirongga untuk dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk Secara Virtual.
Herman Sipayung menambahkan, Rapat CU Hatirongga diikuti oleh semua pihak dari perwakilan secara online. Dan dalam rapat turut hadir dari perwakilan Dinas Koperasi Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, bahkan dari Dinas Koperasi Sumatra Utara.
Hal senada juga disampaikan Ketua CU Hatirongga. Dia menerangkan, diadakan rapat umum disetujui oleh anggota. Dan pada saat ini tidak diadakan tata tertib persidangan seperti biasa rapat umum sebelumnya.
“Kita senang dan bersyukur, tidak ada anggota CU Hatirongga yang terinfeksi Covid-19,” ujarnya.
Paulus Sinaga mengungkapkan, kondisi darurat covid-19 merupakan bencana nasional bahkan dunia. Kondisi ini “memaksa” harus siap menggunakan teknologi dalam mendukung/menjalankan seluruh program yang ada.
“Tentu hal ini juga dilakukan untuk membantu mengurangi penyebaran virus covid 19 ditengah tengah masyarakat,” pungkasnya.
“Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Umum TB 2019 Kopdit/CU Hatirongga sudah dituangkan dalam berita acara yang disahkan pimpinan rapat dan diketahui Dinas Koperasi Sumut,” tambah Paulus. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung