SimadaNews.com– Pria berinisial FAS alias Dubay (18), warga Jalan Naga Bonar Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, ditengkap personel polisi saat melintas di Jalan Kertas, tepat di depan Mapolsek Siantar Timur, Sabtu 21 September 2019, sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP Eduar SH, menerangkan, penangkapan terhadap Dubay dilakukan personel Polsek Siantar Timur, Bripka Ronald Sianipar dan Bripka Aryanto TR Manalu.
Dubay yang dihentikan kedua personel polisi itu, saat melintas di Jalan Kertas, ketika menginterogasi dan mengeledah Dubay, menemukan satu bungkus rokok gudang garam berisi satu paket ganja dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai Dubay.
Menemukan barang bukti seberat 0,7 gram ganja itu, personel Polsek Siantar Timur, langsung menggelandang Dubay ke Satnarkoba Polresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung