SimadaNews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan ultimatum terhadap para tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Polisi akan menangkap para tersangka.
Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lain sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan terkait acara di Tebet dan Petamburan, Jakarta. Terhadap penetapan tersangka tersebut, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Ketum FPI KH Sobri Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka karena bertugas sebagai penanggung jawab kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan setelah melakukan gelar perkara Selasa 8 Desember 2020 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hasil gelar perkara Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka. Dia ditetapkan bersama lima orang pengikutnya.
“Ketua panitia, HU (Haris Ubaidillah), Sekretaris Panitia yaitu A (Ali Bin Alwi Alatas). Penanggungjawab keamanan acara MS (Maman Suryadi). Lalu ada Penanggungjawab acara SL (Sobri Lubis). Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, HL (Habib Idrus),” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (inews)

Discussion about this post