SimadaNews.com-Lokasi hiburan di wilayah Kecamatan Bandar, dirazia dalam rangka Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkoba (P2GN) di wilayah Simalungun, Sabtu (8/12).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri E Sihombing, menerangkan, razia yang menurunkan 43 personel dari tim gabungan dempom, BNNK dan Polres Simalungun, berdasarkan Surat Telegaram Kapolda Sumut Nomor: STR/389/XII/RES.4/2018/Ditresnarkoba Tanggal 3 Desember 2018 tentang razia terhadap kejahatan P2GN.
Surat Kapoldas Sumut, kemudian diteruskan dengan adanya Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin / 225 / XII / 2018, tanggal 8 Desember 2018, tentang melaksanakan kegiatan razia.
Adapun sasaran razia, yakni kafe remang-rema yang ada di wilayah Pagok dan THM Karaoke Anda di Kecamatan Bandar. Saat razia, dilakukan pengeledahan terhadap tamu hiburan malam dengan sasaran penyalah gunaan narkotika meliputi barang bawaan berupa tas dan benda pribadi yangg disimpan dalam pakaian dan melakukan tes urine.
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, tidak ada ditemukan pengunjung yang terlibat narkoba,” kata AKP Heri. (din/snc)