SimadaNews.com-Sugianto (49) warga Huta Hataran Jawa I Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kabupate Simalungun, ditahan Polsek Bangun.
Pria yang bekerja sebagai PT Indorasa Prima ini, ditangkap karena membuat laporan palsu sebagai korban perampokan. Tetapi setelah dilakyukan penyelidikan, modus itu dibuat Sugiarto, karena mengggelapkan uang perusahaan sebesar Rp47 juta.
Kapolsek Bangun AKP B Manurung, Jumat 25 Oktober 2019, menerangkan, awalnya pihak Polsek Bangun, pada Kamis 24 Oktober 2019, malam sekira pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Bobi W, mendapat informasi dari saksi Ariono, yang menyampaikan bahwa ada seorang pria diduga korban perampokan telah terikat kedua tangannya di pohon mangga dan mulut di lakban di Jalan Asahan KM 8 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar, tepat di samping Kafe One More.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Bangun dipimpin Kapolsek, bersama Kanit Reskrim turun ke lokasi, mengecek kebenaran informasi tersebut.
Tiba di lokasi, ditemukan seorang pria dalam keadaan terikat tangannya dengan dua kali lilitan dan mulutnya di lakban sepanjang kira-kira 5 centimeter dan korban atasnama Sugianto, ditemukan dalam posisi berdiri dan tangan terikat.
Selanjutnya, Sugianto dibawa ke Polsek Bangun untuk membuat laporan pengaduan tentang adanya pencurian dengan kekerasan. Dan dari keterangan Sugianto, uang tagihan dari pelanggan sebesar Rp47.872.500 dan handphone miliknya diambil para pelaku.
Namun saat dilakukan interogasi dan penyelidikan, kondisi Sugianto sewaktu ditemuan terikat dalam keadaan rapi, segar bugar, sehat serta lakban dimulut hanya 5 centimeter dan menempel terbuka serta tangan diikat hanya satu lilitan saja.
Personel Polsek Bangun pun curiga, dan terus melakukan interogasi dan menggali kebenaran peristiwa yang dialami Sugianto.
Personel Polsek Bangun pun, kembali melakukan pra rekontruksi di lokas penemuan Sugianto dan saat pra rekontruksi semakin jelas ditemukan sejumlah kejanggalan.
Sugianto pun terus diinterogasi, sehinga akhirnya Sugianto mengaku bahwa sebenarnya dia bekerjasama dengan seorang temannya bernama Suhar, warga Tanah Jawa.
AKP B Manurung mengungkapkan, setelah mendapat keterangan dari Sugianto, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap Suhar, Jumat 25 Oktober 2019, siang sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di Huta I Hataran Jawa. Tetapi, Suhar tidak berhasil ditemukan di rumahnya.
Sepulang dari Huta Hataran Jaya, personel Polsek Bangun kemudian mendapat kabar bahwa Suhar berada di Perladangan Pasar I Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun. Dan ketika dilakukan pengejaran, Suhar berhasil ditangkap dari dalam gubuk.
Setelah menangkap Suhar, dia pun mengaku bahwa uang tagihan milik Sugianto tersebut ditanam di samping rumahnya. Kemudiann, personel Polsek Bangun, kembali ke Hataran Jawa untuk mengambuil barang bukti uang yang ditanam Suhar di samping rumahnya.
Selanjutnya, setelah barang bukti terkumpul semuanya, dan antara Sugianto dan Suhar dipertemukan, personel Polsek Bangun kembali melakukan pra rekontruksi, dan benar ditemukan fakta-fakta, bahwa Sugianto dan Suhar, melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
AKP B Manurung menambahkan, Sugianto dan Suhar pun langsung ditahan, dan pihakya menyita barang bukti satuv utas lakban plastik warna coklat panjang sekitar 2 meter, satu utas lakban plastik warna coklat panjang sekitar 20 centimeter.
Kemudian, satu tas ransel merk Polo Warna abu-abu, satu sepedamotor Honda Spacy Warna biru nomor polisi BK 6642 TAN, sehelai Kemeja warna putih biru bertuliskan Indorasa Prima Abadi dalam keadaan lengan sebelah kanan koyak.
Satu gulung lakban plastik warna coklat, tiga lembar bon tagihan, uang sebanyak Rp38 juta, satu lembar bon tagihan dari Indorasa Prima Abadi, satu helm full face warna hitam dan satu unit Sepedamotor RX-KING Warna Hitam Merah BK-4339-FY. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung