SimadaNews.com-Keburu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, tiga pria warga Saribudolok Kecamatan Silimakuta, gagal mengonsumsi sabu, Jumat 7 Agustus 2020, pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu 9 Agustus 2020, menerangkan, penangkawan berawal adanya informasi dari masyartakat yang menyebutkan ada pria memiliki sabu di Jalan Jalan Sipisopiso, Kelurahan Saribudolok.
Mendapat indormasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokas dimaksud dan berhasil menangkap dua pria berinisial PG Sipayung (32) dan BE Tambunan alias Gayus (39).
Ketika digeledah, dari Gayus ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Sedanghkan dari PG Sipayung, ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu.
Keduanya mengaku, sabu yang mereka miliki hendak mau dikonsumsi di rumah PG Sipayung. Sebab di rumah itu ditemukan satu set alat hisap sabu.
Kemudian dilakukan interogasi, keduanya mengaku membeli sabu yang hendak dipakai bersama MS yang saat pengamanan tersebut pulang kerumahnya dan akan kembali menemui kedua tersangka untuk menggunakan sabu.
Selanjutnya, personel polisi langsung melakukan pencarian terhadap MS dan berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Merdeka Atas Saribudolok.
MS juga mengaku membelinya sabu dari seorang pria berinisial PTR. Dan kemudian, ketiga pria itu digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba/Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post