SimadaNews.com-Pria berinisial AG alias Keling (34) yang diduga selama ini menjadi pengedar ganja digerebek personel Polsek Perdagangan, Senin (22/10) sekira pukul 12.30. WIB. Dari rumah Keling, ditemukan 67 paket ganja siap edar.
Kaposek Perdagangan, AKP Hendrik F Aritonang, mengatakan, penggerebekan rumah Keling di Huta IX Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, Keling diduga sering melakukan transaksi ganja di Nagori Bandar Tinggi.
Kemudian, personel Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim, AKP Iptu Zikri Muamar, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, personel polisi mengamankan Keling.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan satu plastik asoi warna biru ukuran sedang di dalamnya terdapat 67 Amp/bungkus kecil daun ganja kering dimana masing-masing tiap bungkusnya dibungkus dengan potongan kertas koran.
Kemudian, satu gunting ukuran sedang merk YOEKER, satu hekter/staples merk KANGARO, satu botol aqua ukuran sedang yang diduga digunakan sebagai alat penghisap sabu. Satu unit handphone merk Nokia warna hitam tanpa sim card, dimana pada kotak masuk dan berita terkirim terdapat sms diduga transaksi ganja dansatu handphone merk MITO lipat warna hitam.
Sewaktu diinterogasi, Keling mengaku mendapatkan ganja dari pria berinisial Bentho yang merupakan tetangganya. Tetapi Bentho ketika hendak ditangkap, sudah tidak ditemukan di rumahnya,
AKP Hendrik, menambahkan, penggeledahan rumah Keling disaksikan Kepela Lingkungan setempat. Dan begitu barang bukti sudah ditemukan semuanya, Keling langsung digelandang ke Mapolsek Perdagangan, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. (jer/snc)