SimadaNews.com-Anjing Kintamani Bali resmi disahkan sebagai anjing ras dunia oleh FCI (Federation Cynologique Internasionale) pada tanggal 20 Februari 2019. Dengan pengakuan ini, kedudukan Anjing Kintamani sejajar dengan anjing ras lainnya, dan dapat meningkatkan gengsi serta nilai ekonominya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Kennel Klub atau IKK (dulu Perkin), Benny Kwok Wie Sioe pada saat acara penyerahan sertifikat pengakuan FCI kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster di Gedung Wiswashaba, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (13/4)
“Kami mengapresiasi Pemda Bali dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementan atas dukungannya sehingga Anjing Kintamani dapat diakui oleh FCI,” Ungkap Benny.
“Usaha untuk menjadikan Anjing Kintamani sebagai ras dunia telah mulai dirintis pada tahun 1985. Ini dimulai sejak Kontes dan Pameran Anjing (dog show) Kintamani pertama diadakan di Universitas Udayana,” tambah Benny menjelaskan jalan panjang pengakuan Anjing Kintamani sebagai anjing ras dunia pertama asal Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PKH, Kementan, I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa Anjing Kintamani memiliki penampilan fisik yang menarik, mempunyai kecerdasan, ketangkasan, dan kepatuhan terhadap pemilik sehingga mudah dilatih, juga mudah dikenali sehingga dapat diakui sebagai anjing ras unggul yang tidak kalah dengan anjing ras lainnya di dunia.
“Saya berharap pengakuan FCI ini akan mengangkat minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara sekaligus mengembangkan Anjing Kintamani ke depan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses pengakuan FCI dan pengembangan Anjing Kintamani, Ketut menjelaskan bahwa Kementan pada tahun 2014 telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 581/kpts/sr.120/4/2014 tentang Penetapan Rumpun Anjing Kintamani sebagai rumpun anjing lokal Indonesia dan berkembang biak secara turun temurun di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
“Anjing Kintamani yang telah mendunia ini perlu dikembangkan dan dipromosikan secara terus menerus sehingga tidak hanya membanggakan tetapi juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang memelihara dan mengembangkannya. Saya juga mendorong agar Anjing Kintamani ini segera didaftarkan melalui Domestic Animal Diversity – Information System (DAD-IS) yang dikelola oleh FAO sebagai salah satu organisasi dibawah PBB yang menyediakan ruang khusus terkait pencatatan atau koleksi informasi dari seluruh sumber daya genetik dengan sumber daya genetik dibidang pertanian (tanaman dan ternak/hewan) dari seluruh dunia,” tambahnya.
Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada IKK dan kementan atas upayanya dalam memperjuangkan Anjing Kintamani Bali diakui oleh FCI.
“Pengakuan Anjing Kintamani sebagai anjing ras dunia pertama dari Indonesia merupakan hadiah bagi masyarakat Bali. Saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras IKK dan dukungan Kementan selama ini. Saat ini Pemda Bali akan segera menyiapkan regulasi sebagai dasar dalam perlindungan dan budidaya Anjing Kintamani agar selalu terjaga kemurnian genetiknya,” ujar Koster.
“Saya minta Dinas PKH Bali segera mendata jumlah Anjing Kintamani di Bali melalui pelibatan desa adat, dan ke depan saya minta ada promosi terkait Anjing Kintamani ini melalui festival ataupun kontes,” tambahnya.
Selain aspek pengembangan dan perlindungan, serta promisi, Koster juga berpesan agar diperhatikan juga aspek kesehatannya, khususnya dari ancaman penyakit anjing gila (rabies) dengan terus menerus meningkatkan kegiatan pemberantasan rabies dan berkoordinasi dengan Kementan.
Menyambut pernyataan Koster tentang pemberantasan rabies di Bali, Ketut menegaskan komitmennya dalam program ini.
“Tahun ini saja Kementan memberikan anggaran 18 milyar untuk pemberantasan rabies Bali. Saya berharap kasus rabies di Bali segera berakhir dan status bebas dapat diraih. Jangan sampai rabies menjadi ancaman dalam pengembangan Anjing Kintamani juga ancaman kesehatan masyarakat,” tegasnya.