advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Sabtu, 1 April 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Ekbis

Kementan Tingkatkan Daya Saing Agribisnis Peternakan Melalui Kemitraan

Simadanews.com by Simadanews.com
11/09/2019
in Ekbis
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mendorong pelaku usaha untuk membangun pola kemitraan yang sehat dalam meningkatkan daya saing Agribisnis peternakan.

Kemitraan pun dinilai sebagai alternatif solusi kesenjangan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar.

Hal ini disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan, kegiatan koordinasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan di Kanpus Kementan Jakarta, Selasa 10 September 2019.

“Terbangunnya kemitraan antar pelaku usaha peternakan yang sehat dengan didasarkan pada prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan, dapat meningkatkan daya saing yang sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha mikro kecil” ungkap Ketut dihadapan peserta pertemuan yakni Direktur Advokasi dan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Direktur Pengawas Kemitraan KPPU, Direktur lingkup Ditjen PKH, Staf Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Ekonomi, KPPU, anggota Tim Pendampingan Nilai Tambah dan Daya Saing (NTDS), serta Tim Pengawasan dan Pembinaan Kemitraan Usaha Peternakan yg merupakan perwakilan dari semua unsur eselon 2 lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lanjut Ketut, urgensi kemitraan usaha peternakan telah diamanahkan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, dimana Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan untuk penyelenggaraan kemitraan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang sehat dengan acuan operasionalnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan, yang menitikberatkan pada kemitraan usaha peternakan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antar pelaku kemitraan yang diketahui oleh pemerintah.

Kemitraan usaha peternakan dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk membangun kekuatan bersama bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan pelaku usaha menengah dan besar, yang didorong oleh pemerintah untuk memperkuat posisi tawar peternak kecil untuk bangkit bersama dengan pelaku usaha besar dalam menghadapi persaingan global.

Mencermati kondisi peternakan saat ini, Ketut menjelaskan pentingnya dibangun pola kemitraan yang sehat dengan terjadinya komunikasi yang baik antara integrator dan peternak mandiri. Perlu dipastikan bahwa kemitraan usaha harus benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan.

“Momen pertemuan ini diharapkan sebagai titik tolak untuk menyelesaikan persoalan perunggasan di Indonesia,”tuturnya.

Pengawasan dan Pembinaan Kemitraan Usaha Peternakan

Untuk optimalisasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen PKH-Kementan dengan Sekjen KPPU pada tanggal 12 Juni 2019. Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut dibentuklah Satuan Tugas Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU.

“Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal, sehingga tujuan kemitraan kembali kepada makna kemitraan yang sebenarnya” ungkap Ketut.

Menurutnya Ditjen PKH-Kementan berperan dalam aspek pembinaan kemitraan, sedangkan KPPU berperan dalam aspek pengawasan kemitraan.

Pada kesempatan itu, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan bahwa langkah optimalisasi pembinaan dan pengawasan sudah waktunya untuk digencarkan dilakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang tersebut, KPPU telah menyiapkan aturan hubungan kemitraan antar pelaku usaha” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar juga menjelaskan dalam hubungan kemitraan antar pelaku usaha, terdapat hal yang harus dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, apabila pelaku usaha yang bermitra masih melanggar peraturan, maka pencabutan usaha dan sanksi denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan” ungkap Lukman. (snc)

Sumber: Humas Kementan

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

24/03/2023

SimadaNews.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok...

Ketua TP PKK Sumut Minta Expo UMKM Terus Digalakkan

06/02/2023

SimadaNews.com-Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis berharap kegiatan expo produk UMKM dapat terus...

Jokowi Minta Kepala Daerah Sering Masuk Pasar untuk Tekan Inflasi

17/01/2023

SimadaNews.com-Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) meminta para gubernur, bupati, dan wali kota bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk terus...

Hunian Meranti Land, Hadir Mendorong Pemulihan Perekonomian Siantar-Simalungun

27/11/2022

SimadaNews.com - Walau sempat berdampak Pademi, kini sektor properti bangkit kembali dan menjadi salah satu penumpang pemulihan ekonomi di Indonesia,...

Peluncuran Asuransi Jiwa Kredit  dari Sequis Financial untuk nasabah Bank PermataKPR

Sequis Financial dan Permata Bank Berkomitmen Memberikan Perlindungan AJK Bagi Nasabah PermataKPR  

07/11/2022

SimadaNews.com-Tempat tinggal merupakan kebutuhan primer akan tetapi kenaikan harga properti tidak seiring dengan kenaikan pendapatan. Menjadi nasabah Kredit Pemilikan Rumah...

TPL Gelar Pelatihan Inkubator Bagi Pelaku UMKM

20/10/2022

SimadaNews.com-Toba Pulp Lestari (TPL) bersama dengan Yayasan Doktor Sjahrir dan Womanpreneur Community, kembali menggelar Pelatihan Inkubator Bisnis Usaha Mikro Kecil...

Discussion about this post

Terkini

News

Dwi Aries Sudarto jadi Pj Sekda Pematang Siantar

31 Maret, 2023
Komunitas

HUT ke 6, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Sirpang Tolu Pematang Siantar

31 Maret, 2023
News

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret, 2023
News

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30 Maret, 2023
News

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30 Maret, 2023
Komunitas

RS Corp Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

30 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID