Simada News
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

Simadanews.com by Simadanews.com
9 Mei 2025 | 07:17 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi mengajukan gugatan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia—yakni Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolresta Pematangsiantar, dan Kasatlantas Polresta Pematangsiantar—atas pembiaran kendaraan modifikasi nonstandar (odong-odong) yang beroperasi di jalan umum.

Gugatan diajukan pada Selasa 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Gugatan itu merupakan bentuk protes terhadap kelalaian aparat dalam menegakkan hukum lalu lintas, khususnya menyangkut keberadaan odong-odong bermotor yang tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal prinsip dasar negara hukum. Setiap tindakan atau kelalaian institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tegas Rindu.

Odong-odong bermotor, yang merupakan kendaraan hiburan anak hasil modifikasi dari sepeda motor atau mobil bak terbuka, kini menjamur di Pematangsiantar.

Ironisnya, keberadaan mereka yang melanggar regulasi justru dibiarkan oleh aparat tanpa tindakan tegas, meskipun pelanggaran tersebut kasat mata dan berisiko fatal.

“Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” tambah Rindu.

Gugatan itu menurutnya, adalah bagian dari tanggung jawab sipil warga untuk menuntut keselamatan publik dan menggugat kelalaian negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

ARGUMEN HUKUM GUGATAN
Pondang Hasibuan, S.H., M.H., kuasa hukum Rindu Erwin Marpaung, menegaskan bahwa tindakan kepolisian yang membiarkan sepeda motor modifikasi beroperasi di jalan umum tanpa izin layak dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

“Pasal 277 junto Pasal 50 Undang undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, secara jelas melarang kendaraan semacam ini. Penindakan seharusnya bisa langsung dilakukan melalui razia dan penilangan,” jelas tim kuasa hukum yang terdiri dari Sahat Benny R. Girsang, S.E., S.H., M.H., Gunawan Sirait, S.H., M.M., dan Erni Juniria Harefa, S.H., M.H.

Advokat Sihar T. Josua Simare-Mare, S.H., Zakaria Tambunan, S.H., dan Nobel L.P. Siregar, S.H. juga menekankan bahwa kelalaian aparat dalam hal ini telah menimbulkan kerugian nyata, termasuk kecelakaan lalu lintas yang sudah beberapa kali terjadi dan viral di Pematangsiantar.

“Kepolisian harus menjalankan amanah undang-undang. Membiarkan pelanggaran hukum secara terbuka justru mencederai fungsi institusi sebagai pelindung masyarakat,” imbuh advokat Ruth Naola Purba, S.H., M.H. dan Badukari Halawan, S.H.

Gugatan ini juga disiapkan secara serius, dengan berkonsultasi kepada para ahli hukum lalu lintas dan publik dari salah satu universitas terkemuka di Sumatera Utara yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Sidang perdana perkara ini, terdaftar dengan Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Sim, akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Rindu, yang juga Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, menyatakan:

“Kami menggugat bukan karena benci institusi kepolisian, tapi demi menyelamatkan wajah negara dari ketidakpedulian. Ruang publik harus menjadi arena koreksi moral warga terhadap institusi yang lalai.”

Advokat Pondang Hasibuan, S.H., M.H. menutup dengan menyerukan agar Kapolresta Pematangsiantar dan Kasatlantas hadir dalam persidangan dan segera menegakkan hukum dalam penertiban kendaraan yang tidak memenuii standart layaknjalan. (snc)

Laporan: Romanis Sipayung

Share224Tweet140Pin50

Berita Terkait

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

08/05/2025

SimadaNews.com – Sebanyak 111 Jamaah Calon Haji asal Kota Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025...

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

08/05/2025

SimadaNews.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri acara Gala Dinner dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota...

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

08/05/2025

SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya proses konstatering (pengukuran dan pencocokan objek perkara) terhadap satu...

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

08/05/2025

SimadaNews.com– Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW...

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

07/05/2025

SimadaNews.com–International Mediation and Arbitration Center (IMAC) perwakilan Kota Medan menyelenggarakan pelatihan sertifikasi mediator bagi 32 peserta, yang berlangsung dari 6–11...

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba