advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Jumat, 24 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Keterangan Saksi Ahli terkait Anak Wakil Walikota Tangerang Terjerat Narkoba

Simadanews.com by Simadanews.com
01/12/2020
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Sidang kasus narkoba yang melibatkan anak dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Akmal bersama ketiga rekannya Taufiq, Dede, dan Syarifuddin digelar secara Virtual. Senin (30/11/2020).

Dalam sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli hukum Pidana Dr Andre Yosua yang diketahui juga sebagai dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.

Kehadiran saksi ahli hukum dihadirkan kuasa hukum terdakwa untuk memaparkan masalah sanksi yang diberikan kepada empat terdakwa mengaitkannya dengan Dasar Hukum (Pasal/KUHP-red)

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di pimpin oleh Ketua majlis hakim R Aji Suryo dengan anggota Sucipto dan Elly Istiayani.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya di hadiri oleh Adib untuk mendengarkan langsung keterangan saksi ahli hukum.

Usai sidang ,Saksi ahli hukum Pidana sekaligus tenaga ahli BNN Polda Banten, Dr Andre Yosua M kepada SimadaNews.com menjelaskan bahwa dalam persidangan ini hakim harus bisa membedakan antar pengedar dan pengguna.

“Saya lihat, dalam persidangan ini fakta-fakta persidangan tidak ada satupun menunjukan terdakwa ini sebagai sindikat. Jadi kenapa harus di pasangkan pasal 132, karena ini tidak ada transaksi,” katanya.

Lebih setail diungkapkannya, tuntutan JPU terhadap empat terdakwa tidak rasional, pasalnya, keempat terdakwa ini di sangkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Saya berharap, hakim bisa melihat lebih jernih, karena dalam kasus ini empat terdakwa tidak terbukti pasal 112, 137 dan 114. Karena dalam kasus ini mereka tidak dapat keuntungan, yang artinya mereka hanya penggunaan saja bukan sindikat penjualan atau pengedar,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait statmentnya di depan majelis hakim saat sidang berlangsung “Jangan Menghukum Orang Dengan Hukuman Yang Salah” Kata Andre, maksud dari statment tersebut artinya lebih baik melepaskan orang salah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah. Karena ke empat terdakwa ini hanya korban penyalahgunaan narkoba yang hanya memiliki narkoba 0,51gram dan tidak lebih dari 1 gram.

“Jangan sampai dia sebagai pecandu di hukum di penjara, karena jika hukum di penjara untuk pengguna narkoba maka akan lebih parah. Untuk itu, harus dilakukan rehabiltasi agar mereka bisa benar-benar sembuh dari ketergantungan narkoba,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama, penasihat hukum ke empat terdakwa Sri Afriani mengatakan, di persidangan yang menghadirkan saksi ahli hukum Kali ini, pihaknya sangat puas dengan pemaparan ahli, pasalnya keterangan dari saksi ahli dinilainya sangat membantu dan bisa membuat majelis hakim mempertimbangkan keputusannya nanti.

“Kita sangat puas, keterangan saksi ahli yang kita hadirkan merujuk pada rehabilitasi dan tidak ada yang namanya pengedar. Empat terdakwa ini adalah korban penyalahgunaan narkoba dan bukan pemgedar,” ujarnya saat ditemui awak media usai melakukan persidangan.

Sri menambahkan, untuk menghadapi sidang selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil tuntutan dari JPU yang akan digelar pada 2 Minggu kedepan.

“Kita tunggu hasil dari tuntutan JPUnya dulu, baru kita ambil langkah selanjutnya dalam pembelaan klien kita,” katanya. (Soemardi Sinaga)

Share221Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21/03/2023

SimadaNews.com-Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan atensi gaya kepemimpinan Kepala Staf TNI Angkatan...

SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

19/02/2023

SimadaNews.com-Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf...

????????????????????????????????????

Kabar Baik…Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

25/01/2023

SimadaNews.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah. Hal tersebut disampaikan...

Danrem 064/MY Silaturahmi dengan Dinas Pertanian dan Bappeda Banten

11/01/2023

SimadaNews.com-Dalam rangka Membangun sinergi antara TNI dengan pemerintah daerah, Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna menyempatkan diri bersilaturahmi dengan...

Akhirnya Lionel Messi Angkat Tropy Piala Dunia

19/12/2022

SimadaNews.com-Akhirnya Lionel Messi,  mewujudkan mimpinya meraih trophy Piala Dunia yang pertama, setelah  Argentina berhasil menjadi juara Piala Dunia 2022,  mengalahkan Prancis...

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pada Rakornas Parekraf 2022, di Grand Sahid, Jakarta.

Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Parekraf di Pusat dan Daerah

16/12/2022

SimadaNews.Com- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menekankan pentingnya sinkronisasi program prioritas sektor pariwisata dan ekonomi...

Discussion about this post

Terkini

News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
News

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22 Maret, 2023
News

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21 Maret, 2023
News

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21 Maret, 2023
News

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21 Maret, 2023
News

Pasca Usul Pemberhentian dari DPRD, dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

21 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID