• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Keterangan Saksi Ahli terkait Anak Wakil Walikota Tangerang Terjerat Narkoba

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
1 Desember 2020 | 02:30 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Sidang kasus narkoba yang melibatkan anak dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Akmal bersama ketiga rekannya Taufiq, Dede, dan Syarifuddin digelar secara Virtual. Senin (30/11/2020).

Dalam sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli hukum Pidana Dr Andre Yosua yang diketahui juga sebagai dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.

Kehadiran saksi ahli hukum dihadirkan kuasa hukum terdakwa untuk memaparkan masalah sanksi yang diberikan kepada empat terdakwa mengaitkannya dengan Dasar Hukum (Pasal/KUHP-red)

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di pimpin oleh Ketua majlis hakim R Aji Suryo dengan anggota Sucipto dan Elly Istiayani.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya di hadiri oleh Adib untuk mendengarkan langsung keterangan saksi ahli hukum.

Usai sidang ,Saksi ahli hukum Pidana sekaligus tenaga ahli BNN Polda Banten, Dr Andre Yosua M kepada SimadaNews.com menjelaskan bahwa dalam persidangan ini hakim harus bisa membedakan antar pengedar dan pengguna.

“Saya lihat, dalam persidangan ini fakta-fakta persidangan tidak ada satupun menunjukan terdakwa ini sebagai sindikat. Jadi kenapa harus di pasangkan pasal 132, karena ini tidak ada transaksi,” katanya.

Lebih setail diungkapkannya, tuntutan JPU terhadap empat terdakwa tidak rasional, pasalnya, keempat terdakwa ini di sangkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Saya berharap, hakim bisa melihat lebih jernih, karena dalam kasus ini empat terdakwa tidak terbukti pasal 112, 137 dan 114. Karena dalam kasus ini mereka tidak dapat keuntungan, yang artinya mereka hanya penggunaan saja bukan sindikat penjualan atau pengedar,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait statmentnya di depan majelis hakim saat sidang berlangsung “Jangan Menghukum Orang Dengan Hukuman Yang Salah” Kata Andre, maksud dari statment tersebut artinya lebih baik melepaskan orang salah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah. Karena ke empat terdakwa ini hanya korban penyalahgunaan narkoba yang hanya memiliki narkoba 0,51gram dan tidak lebih dari 1 gram.

“Jangan sampai dia sebagai pecandu di hukum di penjara, karena jika hukum di penjara untuk pengguna narkoba maka akan lebih parah. Untuk itu, harus dilakukan rehabiltasi agar mereka bisa benar-benar sembuh dari ketergantungan narkoba,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama, penasihat hukum ke empat terdakwa Sri Afriani mengatakan, di persidangan yang menghadirkan saksi ahli hukum Kali ini, pihaknya sangat puas dengan pemaparan ahli, pasalnya keterangan dari saksi ahli dinilainya sangat membantu dan bisa membuat majelis hakim mempertimbangkan keputusannya nanti.

“Kita sangat puas, keterangan saksi ahli yang kita hadirkan merujuk pada rehabilitasi dan tidak ada yang namanya pengedar. Empat terdakwa ini adalah korban penyalahgunaan narkoba dan bukan pemgedar,” ujarnya saat ditemui awak media usai melakukan persidangan.

Sri menambahkan, untuk menghadapi sidang selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil tuntutan dari JPU yang akan digelar pada 2 Minggu kedepan.

“Kita tunggu hasil dari tuntutan JPUnya dulu, baru kita ambil langkah selanjutnya dalam pembelaan klien kita,” katanya. (Soemardi Sinaga)

Peristiwa

Wali Kota Wesly Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Perkuat Sinergi Bangun Bangsa

4 Juli 2026 | 21:45 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Serukan Kolaborasi Bangun Bangsa dan Perkuat Karakter Generasi

4 Juli 2026 | 20:07 WIB
Peristiwa

Sekda dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Resmikan Paviliun Daerah di PRSU 2026

4 Juli 2026 | 15:27 WIB
Peristiwa

Bus Sinar Raya Limpit Terbalik di Haranggaol, Enam Penumpang Selamat

4 Juli 2026 | 10:23 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:06 WIB
Peristiwa

Dukung Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026

3 Juli 2026 | 21:36 WIB
Peristiwa

Ketua TP PKK Simalungun Hadiri Women Program APKASI 2026, Tegaskan Perempuan Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Daerah

3 Juli 2026 | 16:24 WIB
Peristiwa

Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta, Polisi Kerahkan Personel dan Minta Bantuan Warga

3 Juli 2026 | 12:17 WIB
Pesona

Geotourism Festival 2026 Sukses Besar, Ribuan Wisatawan Padati Samosir, UMKM Ikut Panen Berkah

3 Juli 2026 | 10:36 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto