SimadaNews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sempat berusaha kabur saat akan diamankan tim penindakan lembaga antirasuah itu dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ghufron membeberkan kronologi penangkapan terhadap Terbit Rencana. Penangkapan terhadap Terbit Rencana ini bermula dari informasi masyarakat terkait akan adanya pemberian sejumlah uang yang akan dilakukan Muara Perangin-angin kepada penyelenggara negara pada Selasa, 18 Januari 2022.
Mendapati informasi tersebut, KPK menerjunkan tim mengikuti pergerakan Muara saat mengambil uang di sebuah bank. Muara sendiri sudah ditunggu tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra di sebuah kedai kopi.
Setibanya di kedai kopi, Muara memberikan uang ke Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Saat penyerahan uang terjadi, tim penindakan KPK langsung menangkap dan membawa mereka semua ke Polres Binjai.
“Kemudian KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan Iskandar,” kata Ghufron.
Namun, saat tim mendatangi rumah tersebut, Terbit dan Iskandar tidak ada di lokasi. KPK menduga operasi terhadap mereka sudah diendus kedua orang tersebut. Tim KPK bergerak melakukan pencarian terhadap dua orang itu.
Tak lama setelah mencari, akhirnya keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada sore hari dan langsung dimintai keterangan. Ghufron menyebut, bersama mereka diamankan uang Rp786 juta.
“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” kata Ghufron. (***)