SimadaNews.com-Polemik munculnya penolakan dari masyarakat terkait adanya aksi penyadapan (deres,red) pohon pinus di Hutan Sigiring-giring, Kecamatan Haranggaol, semakin terkuak. Setelah muncul aksi penolakan, kini muncul pernyataan bahwa penyadapan getah pinus sudah memiliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut.
Ketua Kelompok Masyarakat Tani (Komastan) Hutan Hasadaon Manorsa, Johannes Purba, melalui pesan WhatssApp kepada reporter SimadaNews.com, Rabu (21/11), mengatakan, pihaknya sudah memiliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut melalui, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar.
“Kami sudah mempunyai izin dari dinas kehutanan,” kata Johanes, sembari mengirimkan naskah perjanjian kerjasama kemitraan kehutanan antara UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar dengan Kelompok Masyarakat Tani Hutan Hasadaon P Manorsa.
Johannes mengaku, memang benar trjadinya salah paham antara warga dan Kelompok Tani yang dibentuknya soal penyadapan tersebut.
“Ada 102 orang anggota kelompok tani yang mengelola itu berasal dari beberapa daerah sekitar, seperti Purba Sipinggan,Purba Hinalang, Purba Saribu dan Haranggaol. Namun yang tertera dalam surat Kelompok Tani Hutan adalah 72 Orang. Ini hanya salah paham saja,” katanya.
Dia melanjutkan, dalam hal pengelolaan berupa penyadapan pinus, mereka hanya mengacu pada Keppres Nomor 88 Tahun 2017, yang memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan.
Dia juga mengakui, kurangnya sosialisasi pada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
“Memang kesalahan kami, sosialisasi kurang kami sebarkan ke semua warga karena ini kelompok dan sudah terverifikasi dari Dinas Kehutanan dan disaksikan ke-72 orang anggota, Lurah Haranggaol dan Pangulu Purba Sipinggan,” sebutnya sembari memastikan kebenaran berkas yang dikirimnya melalu pesan WhatssApp.
Sementara berdasarkan foto berkas yang dikirimkan Johanes, disebutkan berkas itu merupakan Naskah Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar dengan Kelompok Masyarakat Tani Hutan Hasadaon P Manorsa Kabupaten Simalungun. Nomor Pihak Pertama: 522/1406/UPT.KP II/2018 dan Nomor Pihak Kedua: 04/KTH.T/IX/2018.
Dalam berkas itu disebutkan, pada Hari Senin 10 September 2018, bertempat di Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar Prov. Sumatera Utara, telah ditandatangani perjanjian kerjasama kemitraan kehutanan, oleh dan antara, Kepala UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Djonner ED Sipahutar SHut MSi, sebagai pihak pertama dengan Ketua Kelompok Masyarakat Tani Hutan Hasadaon P Manorsa, Johannes Kainuddin Purba, sebagai pihak kedua.
Dalam surat perjanjian itu, dituangkan bahwa Kelompok Masyarakat Tani Hutan Hasadaon P Manorsa, ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Lurah Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan Nomor: 430/KH/2018, tertanggal 26 Juli 2018.
Dalam surat perjanjian kerjasama kemitraan kehutanan, tertera tanda tangan antara kedua belah pihak yang membuat perjanjian, dan diketahui oleh Lurah Haranggaol, Parlindungan Tarigan, Pangulu Purba Sipinggan, Alexius Purba dan Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Ir Halen Purba MM. (ndi/snc)