Oleh Dr Johnny W Situmorang M.M
“Fakta yang tak terbantahkan bahwa Gerakan Koperasi ternyata semakin lama semakin dimarjinalkan dan dikerdilkan oleh Negara. Sebenarnya kondisi di bawah ini semakin membuktikan bahwa Negara memang sengaja memarjinalkan dan mengkerdilkan gerakan koperasi. Dan artinya Negara telah semakin melanggar Konstitusi Negara kita sendiri. How Come??”
/@Sabar Mangadoe, Pendiri Gerakan Daulat Desa dan Gerakan Kebajikan Pancasila
°°°
Dalam perspektif pembangunan nasional, koperasi beda nasib dengan BUMDes. BUMDes lebih mendapat keberuntungan daripada Koperasi. Porsi “Kue APBN” untuk pembangunan BUMDes jauh lebih besar dibanding Koperasi. Sementara Koperasi dan BUMDes sama-sama lembaga ekonomi untuk menyejahterakan rakyat dan sebagai instrumen pembangunan nasional pemerintah. Bahkan usia Koperasi Indonesia jauh lebih tua daripada BUMDes. Berikut faktanya:
- Koperasi menurut Suroto (2017) telah dikenal di nusantara sebelum negara Indonesia ada. Residen Asisten Afdeeling Purwokerto, de Wolf van Westerrode, membawa ide “crediet cooperatie” pada tahun 1898 sehingga berdirilah koperasi di Karasidenan Banyumas. Koperasi sudah berumur 121 tahun dan 76 tahun setelah Indonesia merdeka. Koperasi masuk dalam UUD 1945 sebelum amandemen ke-4. BUMDes berdiri setelah UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Praktis umur BUMDes baru 6 tahun…..
- Koperasi sebagai badan usaha berfungsi social adalah kumpulan orang seorang yang membentuk Koperasi Primer (Kopprim) atau kumpulan Kopprim yang membentuk Koperasi Sekunder (Kopsek). Koperasi dimiliki oleh rakyat untuk kesejahteraan rakyat. BUMdes milik Pemerintah Desa dalam satuan wilayah desa atau BUMDes Bersama yang terbentuk dari federasi beberapa BUMDes…..
- Koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum sejak ada, sedangkan BUMDes baru bisa berbadan hukum sejak tahun 2021 setelah UU 11/2021 tentang Cipta Kerja….
- Jumlah koperasi pada tahun 2019 sebanyak 123,048 unit dengan anggota 20.25 juta orang atau 7.53% dari jumlah penduduk Indonesia. Pada tahun 2016, koperasi menyerap tenagakerja 80,553 tenagakerja. BUMdes pada tahun 2018 sebanyak 35 ribu dari 74.910 desa atau 46.72%. Pada tahun 2020, 51,134 unit BUMDes menyerap sebanyak 189,010 tenagakerja…..
- Menurut UU 25/1992, Koperasi boleh mendapat modal (ekuitas) dari pemerintah dalam bentuk hibah dan atau penyertaan modal. Demikian juga BUMDes menurut UU 6/2014. Tetapi sekarang Koperasi tak bisa lagi sedangkan BUMDes masih terus dapat kucuran dana pemerintah…..
- Koperasi sudah masuk dalam strategi pembangunan Indonesia sejak Orde Lama dan menjadi Kementerian khusus sejak tahun 1983. Sedangkan BUMdes baru mulai masuk dalam strategi pembangunan pada tahun 2014 sejak pemerintahan Presiden Jokowi. Urusan pembangunan koperasi diampu oleh Kementerian KUKM RI (KemKUKM) sedangkan BUMDes diampu oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (KemdesPDTT)…..
- Dalam perspektif keberadaan kementerian, menurut UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, pendirian baik KemKUKM maupun KemdesPDTT masuk dalam klaster ke-3, yaitu kementerian yang mengurusi pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Artinya, kedudukan kedua kementerian sama secara konstitusioanl apalagi menurut UUD 1945, semua Menteri adalah Pembantu Presiden. Tetapi dalam dunia nyata, perlakuan bisa beda……
- Dalam rangka PPEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional), pada tahun 2020, dana APBN untuk koperasi hanya Rp1.0 triliun itupun untuk investasi yg disalurkan oleh LPDB-KUMKM dengan skema pinjaman. Sementara sebagian besar koperasi berteriak kesulitan finansial akibat dampak pandemic Covid-19. Sampai saat ini belum terungkap seberapa banyak dan besar koperasi memperoleh dana tersebut. Sedangkan Menurut MendesPPDT (Kompas, 23/02/2021, hal 1), pada tahun 2021 saja, KemdesPPDT menyediakan dana desa APBN sebesar Rp72.0 triliun untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk alokasi untuk PKTD (Padat Karya Tunai Desa) Rp37.08 triliun agar menyerap 4.2 juta tenagakerja perdesaan. UU 11/2021 tentang Cipta Kerja semakin menguatkan BUMDes. Beda nyata….
- Koperasi dan BUMDes berjalan masing-masing. Di suatu daerah, Ketua Pengurus Koperasi Wanita adalah isteri dari Ketua BUMDes. Koperasi dan BUMDes-nya sama sekali tidak ada kerjasama…….
Sebagaimana negara maju, UE, USA, Canada, Australia, New Zealand, Jepang, South Korea, keberhasilan pembangunannya karena penguatan kelembagaan ekonomi “tingkat akar rumput”, yaitu Koperasi.
Sayangnya, selama tahun 2015 – 2019, hanya 25.06% saja Koperasi yang melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Koperasi Indonesia melemah.
Program meningkatkan pelaksanaan RAT saja sebetulnya bisa membangkitkan setidaknya 66,000 koperasi dan 5,000,000 – 6,000,000 juta orang wirausaha berkualitas (tangguh Covid-19) di Indonesia apalagi bila KemKUKM dan KemdesPPDT serta Koperasi dan BUMDes bisa menjalin kerjasama…
Salam kemerdekaan….
Depok, 24/02/2021
JWS
#MenujuIndonesiaMaju