SimadaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2021 telah berhasil menyetorkan ke kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp203,29 miliar.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat Konferensi Pers Akhir Tahun KPK, yang digelar secara luring di Gedung Merah Putih, KPK, serta disiarkan secara daring melalui kanal youtube KPK, Rabu (29/12/2021).
“Rincian pertama PNPB itu berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara Rp1,67 miliar,” kata Nurul Ghufron.
Rincian kedua menurut Nurul Ghufron, merupakan pendapatan dari uang sitaan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan Rp166,48 miliar.
“Ketiga dari pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp24,63 miliar, yang terakhir berasal dari pendapatan lainnya Rp10,51 miliar,” tutur Nurul Ghufron.
Hadir dalam konferensi pers ini Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri.
Wakil Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam sambutan pembukaannya menyatakan kegiatan ini merupakan sarana introspeksi bagi kita semua sekaligus evaluasi kinerja KPK selama 2021, serta persiapan untuk rencana kinerja 2022.
“KPK sungguh menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap elemen masyarakat dan seluruh anak bangsa yang telah memberikan perhatian, dengan memberikan andil peran dalam upaya upaya pemberantasan korupsi,” kata Firli Bahuri.
Karena itu, Firli menyatakan KPK juga sangat menyadari bahwa kinerja-kinerja pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat, karenanya KPK menyusun tema pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, 9 Desember lalu “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.
Firli menegaskan, ada empat visi misi yang menjadi target KPK pada 2021 sesuai tema tersebut yakni melakukan upaya pencegahan melibatkan peran masyarakat serta pembenahan tata kelola pemerintahan, penindakan yang transparan dan profesional, kemudian pemidanaan yang bukan hanya bertujuan pada hukuman badan, namun juga bagaimana mengembalikan kerugian negara.
“Nah yang terakhir melakukan pembangunan internal untuk kekuatan KPK sendiri, yang terus menjunjung tinggi akuntabilitas, memelihara transparansi dan profesionalisme sehingga KPK mampu mengemban amanah untuk menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” kata Firli. (InfoPublik.id/***)