SimadaNews.com-KPU Pematangsiantar melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum legislatif tahun 2019, Senin (12/2) di Hotel Sapadia Jalan Diponegoro .
Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus saat menyampaikan sambutan, mengharapkan diskusi publik dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam penataan dapil dan alokasi kursi, penyusunan dapil dapat sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan.
“Kiranya penyusunan dapil sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan yang dijalankan parpol dengan kursi di DPRD,” katanya.
Sedangkan Komisioner KPU Batara Manurung dalam pemaparannya, pelaksanaan uji publik terkait penataan, pemetaan dan penetapan dapil menjadi salah satu tahapan awal pelaksanaan tahapan pemilu. Dan kebijakan umum terkait objek penataan, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD.
Dia menerangkan, sesuai dengan PKPU No.16 tahun 2017 tentang penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu prinsip-prinsip penataan dapil, data kependudukan dan jumlah kursi, penyusunan daerah pemilihan, tugas dan wewenang penyelenggara, penataan dan alokasi kursi akibat bencana dan pemekaran.
Dia menambahkan, ada tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas. Kemudian, prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas dan prinsip kesinambungan.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Siantar Mangasitua Purba, Kabag Ops Polres Siantar, AKP Firman, perwakilan PN Siantar dan Kejaksaan Siantar, tokoh masyarakat, parpol, tokoh pemuda, tokoh agama. (ril/mas/snc)