SimadaNews.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar, memastikan seluruh petugas verifikasi syarat dukungan bakal calon independen (persorangan) saat bertugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua KPUD Kota Sianatr Daniel M Dolok Saribu, Senin 22 Juni 2020, menerangkan sesuai dengan PKPU Nomor 5, terkait tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan akan dimulai p 24 Juni 2020.
Para petugas verifikasi, melibatkan anggota PPS yang bekerja selama 14 hari melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan yang sudah diajukan pasangan bakal calon independen.
“Verifikasi itu, akan dilakukan dengan cara menemui para pendukung kandidat sesuai surat dukungan yang diberikan kepada KPU,” kata Daniel.
Daniel menuturkan, petugas verifikasi yang melakukan tugas, sesuai dengan surat edaran KPU diwajibkan menggunakan APD, supaya proses verifikasi faktual tidak sebagai penyebar Covid-19.
APD yang disiapkan, lanjut Daniel, masker dan handsainitaizer. Dan sebenarnya, dalam penyusunan anggaran sebelumnya, dana untuk pengadaan APD tidak dimasukkan karena dianggap bencana non alam. Namun, KPUD Kota Siantar kembali melakukan pencermatan anggaran dari anggaran yang diberikan Pemko Siantar sesuai nota NPHD.
Daniel menambahkan, karena adanya penambahan kebutuhan pengadaan APD, begitu juga dengan perubahan jumlah TPS, maka pihaknya sudah mengusulkan adendum (penambahan) anggaran seusai keperluan yang ada. Dan hasil kordinasi dengan Tim Anggaran Daerah, menyatakan bahwa Pemko Siantar tidak memiliki anggaran yang bisa diberikan adendum sehingga KPU dan pemerintah kota menyampaikan ditampung dalam APBN.
“Jadi kalau soal pengadaan APD, kemungkinan akan ditampung dari dana APBN,” katanya. (snc)
Laporan: Robin Silaban
Editor: Hermanto Sipayung