SimadaNews.com-Kurang dari 2×24 jam, Tim Opsnal Polsek Serbelawan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Salomo Sagala, berhasil menangkap Tedi Har Tedi alias Edot (25) warga Lorong Tujuh, Jalan Melati Kelurahan Sinaksak, Mecamatan Tapian Dolok, Selasa 28 Juni 2022.
Edot ditangkap, karena melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di rumah tetangganya sendiri yakni Nek Murtik (70).
Informasi diperoleh SimadaNews.com, Nek Murtik membuat laporan polisi, Minggu 26 Juni 2022, pagi sekira pukul 09.00 WIB, karen rumahnya digasak perampok dan ketika dirinya memergoki, perampok yang mengenakan sebu penutup kepala dan muka memukulnya hingga pingsan.
Atas laporan Nek Murtik, personel Polsek Serbelawan, langsung melakuka olah TKP dan penyelidikan. Dan setelah sejumlah keterangan diperoleh, dari korban dan saksi, personel polisi mengkap Edot, saat bersembunyi di salah satu dumah warga di Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok, Selasa 28 Juni 2022, dinihari sekir pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Serbelawan AKP A Yunus Siregar, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu, dan pelaku masih terus dimintai keterangan oleh penyidik. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 365 KUH-Pidana
Sementara, Nek Murtik saat ditemui di Mako Polsek Serbelawan, menceritakan sebelum kejadian perampokan, sekira pukil 05.30 WIB, dirinya pergi dari rumah menunu rumah anaknya.
Tidak lama di rumah anaknya, sekira pukil 06.30 WIB, dia pulang ke rumah hendak mandi.
“Waktu masuk ke kamar, ada laki laki memakai penutup kepada dan muka di dalam kamar,” aku Nek Murtik.
Karena terkejut dan ketakutan, lanjut Nek Murtik, dia kembali berbalik hendak keluar kamar, namun dipukul dari belakang menggunakan kayu broti hingga dirinya tidak sadarkan diri.
“Aku sempat teriak keras sembari bertanya siapa laki-laki itu. Lalu aku berbali, tapi dipukul dari belakang mengeni kepala dan bahu. Aku juga dicekik hingga tak sadarkan diri” sebutnya.
Nek Murtik mengungkapkan, dirinya sadar dari pingsan dan sudah melihat anaknya bernama Firmansyah berada di rumah. Diapun langsung menceritakan kejadian itu.
Kemudian, tambah Nek Murtik, bersama anaknya mengecek kondisi rumah, dan mengetahui pelaku sudah membawa uang tunai miliknya Rp350 ribu, satu unit handphone Samsung A12 warna biru, satu buah cincin seberat dua mayam. Total kerugian mencapai Rp7,8 juta.
“Setelah kami cek barang yang hilang, saya membuat laporan. Dan kini pelaku sudah ditangkap. Harapannya, pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Nek Murtik. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Discussion about this post