SimadaNews.com-Tim opsnal Reserse Narkoba Polres Sergai menangkap terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Alhasil pria yang pernah menjalani hukuman kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan langsung di gelandang berikut barang bukti narkoba jenis sabu ke Mapolres Sergai.
Pelaku berinisial Sah (23) warga Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Sah ditangkap saat melakukan transaksi sabu tepatnya di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Hasil penangkapan pelaku, tim opsnal mengamankan barang bukti tiga helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram dan sepeda motor Honda Supra fit warna hitam BK 2733 ML.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, melalui Kasat Narkoba Herison Manullang, kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2020, mengatakan awalnya penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Kemudian tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka MH alias Dayat. Setiba dilokasi terlihat tersangka dengan menggunakan sepedamotor Honda Supra BK 2733 NL sehingga dilakukan pengejaran.
Namun setiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kosong berlokasi Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, tersangka MH alias Dayat sudah melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik tersangka, namun di lokasi petugas juga mengamankan tersangka Sahrul.
Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tiga helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram.
Hasil introgasi tersangka, Sah mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Alex dimana atas perintah MH alias Dayat untuk menjemput barang haram tersebut yang telah dipesan Dayat sebelumnya.
Bahkan pria penganguran tersebut mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama enam bulan di lapas Tebing Tinggi dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan.
Saat inim Sah sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Sah dijerat pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post