SimadaNews.com – Personil Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Lubukpakam, Polresta Deli Serdang menangkap tersangka Almirabit, (23), warga Gang Sederhana, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (30/01/2021).
Tersangka diringkus petugas saat melakukan aksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama dua temannya Abdi alias Gusdur dan Deni yang melarikan diri.
Tersangka tidak berkutik saat diamankan dari Jalan Pantai Labu, Dusun Pembangunan, Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam.
Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi yang didapat Unit Reskrim Polsek Lubukpakam bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto, membenarkan bahwa tersangka Almirabit dan barang bukti, berupa 1 alat hisap sabu (bong), 1 mancis, 1 kaca pirek bekas pakai berisi kristal diduga sabu.
“Pelaku Almirabit mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik mereka, dan guna pemeriksaan selanjutnya, tersangka Almirabit, beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” katanya. (Derbin)