Gurita Korupsi
Orator massa menerangkan, perkara Bupati JR. Saragih tak hanya soal leges palsu ijazah SMA. Tetapi juga patut diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan gurita korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan/atau kerugian warga hingga ratusan miliar rupiah.
Selanjutnya penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pengalihan sejumlah aset pemerintah yang meliputi, Eks Kantor Bupati Simalungun, Eks Kantor DPRD Simalungun dan Eks Rumah Dinas Bupati SImalungun, yang konon dialihkan dengan status hak sewa puluhan tahun kepada NV. STTC tanpa persetujuan DPRD. 1 (satu) unit rumah/ gedung milik Pemkab Simalungun, yang terletak di Jalan Maluku Pematangsiantar disewakan kepada Cafe The Cangkir, diduga juga tanpa persetujuan DPRD.
Terkait hal itu, Aliansi Sumut Watch mendesak Kapoldasu untuk segera menangkap dan menahan Bupati Simalungun JR. Saragih sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam Pasal 263 KUHP.
Mendesak Kajatisu untuk menerima pelimpahan perkara Bupati Simalungun, JR. Saragih sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP.
Mendesak Kapoldasu dan Kajatisu, agar secara sinergis dan proaktif melakukan tindakan penyelidikan dan/ atau penyidikan terhadap sinyalemen korupsi yang diduga melibatkan Bupati Simalungun, JR. Saragih. (ril/snc)