SimadaNews.com-Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Bantuan Hukum Sumatera (Bakumsu), mendesak pihak Polres Simalungun, menangkap oknum Humas PT TPL BS.
Desakan itu disampaikan ketika pengurus ketiga lembaga itu, saat mendatangi Mapolres Simalungun di Pematang Raya, Senin 24 Agustus 2020.
Mereka menilai, pihak kepolisian harusnya menangkap dan menahan BS, karena statusnya sudah tersangka atas kasus dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa bulan lalu.
“Kami datang ke sini untuk mendesak pihak kepolisian, supaya segera menangkap dan menahan BS, yang saat ini statusnya sudah jadi tersangka,” kata Wakil Ketua Lamtoras Mangitua Ambarita.
Mangitua mengatakan, proses hukum terhadap BS terkesan lamban. Sebab, hingga saat ini Humas PT.TPL tersebut tidak kunjung ditangkap dan ditahan, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada apa dengan Polres Simalungun? Kenapa BS masih bebas beraktifitas. Kenapa tidak ditahan? Polres Simalungun harus profesional dalam bekerja,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak. Dia menilai, belum ditahannya BS menimbulkan adanya semacam diskriminasi dalam penegakan hukum.
Pasalnya, lanjut Roganda, ketika masyarakat adat Sihaporas ada yang menjadi tersangka dalam peristiwa serupa, pihak Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
“Waktu Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita dari masyarakat adat Sihaporas ditetapkan tersangka, pada saat konflik di lahan adatnya dengan PT.TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses. Kenapa BS, yang sudah berstatus tersangka atas peristiwa yang sama juga, hingga saat ini belum ditahan?” ujar Roganda.
Roganda menyebutkan, pihaknya akan terus memberi desakan kepada pihak kepolisian, agar proses hukum terhadap Bahara Sibuea, segera dituntaskan.
Dia menegaskan, pihaknya bersama sejumlah lembaga yang turut dalam perjuangan masyarakat adat Sihaporas, akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya, jika pihak Polres Simalungun masih berlama-lama menangani kasus dimaksud.
“Kami mendesak kasus ini segera dituntaskan. Polres Simalungun harus bersikap adil,” tegasnya.
Roy Mansen Simarmata, dari Bakumsu menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen memberi pendampingan hukum terhadap perjuangan masyarakat adat Sihaporas.
Terkait kasus itu, pihak Bakumsu mempertanyakan kinerja Polres Simalungun yang terkesan lamban, karena hingga saat ini berkas perkara BS belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkas perkaranya masih mengendap di kepolisian. Kami mendesak, berkas itu secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Segera proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Informasi dihimpun, kasus yang menjerat BS bermula saat oknum Humas PT.TPL tersebut, diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas.
Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan lahan adatnya, dan secara tiba-tiba sejumlah oknum dari PT.TPL termasuk Bahara Sibuea, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut, karena diklaim sebagai lahan konsesi PT.TPL.
Saat melakukan pelarangan itu, BS diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat, Thomson Ambarita. Tindakan oknum Humas PT.TPL tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat didampingi oleh sejumlah lembaga, antara lain AMAN Tano Batak dan Bakumsu. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung