SimadaNews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, mengupayakan pemulangan sejumlah 335 Warga Negara Indonesia (WNI), karena pelanggaran keimigrasian atau Overstayer.
Para WNI tersebut dipulangkan dalam tiga kelompok kloter dengan kloter terakhir berjumlah 50 orang.
“Semula jumlahnya yang dipulangkan hari ini 52 orang, tapi dua kena COVID-19. Akhirya tidak jadi berangkat,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, dalam keterangannya, Kamis (07/01/2021).
Menurut Eko, para WNI overstayer yang umumnya adalah kaum perempuan tersebut sebelumnya sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Arab Saudi (Tarhil) di Shumaisi, setelah terjaring razia oleh pihak keamanan setempat.
“Mereka ditahan di Tarhil hingga tiga pekan lamanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemulangan para WNI ini sempat mengalami kendala karena adanya keharusan bagi setiap penumpang menunjukkan hasil negatif tes PCR dan kewajiban mengisi eHAC (e-health alert card atau kartu waspada kesehatan).
Pengisian eHAC menjadi kendala karena sebagian besar WNI tidak mempunyai ponsel.
“Berkat kerja sama yang baik antarotoritas terkait, semua kesulitan akhirnya bisa diatasi,” katanya. (***)