Simada News
Rabu, 2 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi OK Arya! KPK Minta Waktu 2 Minggu Tetapkan Status Hefriansyah

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Maret 2018 | 02:37 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, meminta waktu dua minggu untuk memastikan status Hefrianyah yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya.

Permintaan itu disampaikan Basaria ketika menerima kehadiran Miduk Panjaitan SH dan Ir Bonatua Naipospos, beberapa waktu lalu di gedung KPK.

Pada kesempatan itu, Miduk dan Bonatua mengakui, kehadiran mereka ke KPK, guna memastikan apakah surat yang sebelumnya dilayangkan oleh LSM Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum Indonesia (Pusbadhi) Kota Pematangsiantar sudah diterima KPK.

Miduk Panjaitan bersama Bonatua Naipospos dihadapan sejumlah insan pers dari sekitaran Jalan Cipto, Kecamatan Siantar, Minggu (18/3) sore, menerangkan sebelumnya persoalan dugaan keterlibatan Hefriansyah pada kasus dugaan korupsi OK Arya.

“Jadi kita kesana untuk memastikannya saja,” sebut Miduk sembari menambahkan jika mereka diterima oleh dua Komisioner KPK, Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif.

Agar lebih pasti, mereka kembali menyerahkan surat tersebut kepada pihak KPK dan diterima oleh pegawai bernama Lala.

Masih Miduk, dalam pertemuan itu, KPK melalui komisionernya Basaria Panjaitan, meminta waktu selama dua minggu untuk menentukan status Hefriansyah.

“Jadi mereka meminta waktu dua minggu untuk menentukan status dari Hefriansyah. Jadi kita tunggulah. Cuma mereka (KPK,red) mengamini pernah memeriksa Hefriansyah sebagai saksi, ” ujar Miduk diamini Bona.

Ditimpali Ir Bona Tua Naipospos yang juga selaku Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI), kembali meminta agar KPK meningkatkan status Hefriansyah menjadi tersangka.

“Jika tidak ada sangkut pautnya, tidak mungkin dia (Hefriansyah Noor red) dipanggil KPK walaupun sebatas saksi. Apalagi, ke 4 orang yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar Bonatua.

Masih Bona, dalam surat panggilan nomor Spgl-6006/23/11/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, sambung Bona, pemanggilan Hefriansyah sebagai saksi atas tersangka Helman Hardadi selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara bersama dengan OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara, Sujandi Tarsono alias Ayen selaku penerima hadiah atau janji dari Maringan Situmorang untuk mendapatkan proyek pembangunan Jembatan Sentang yang terletak di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dan proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2017 lalu.

Tak hanya itu, Hefriansyah juga diminta sebagai saksi atas para tersangka karena janji atau hadiah dari Syaiful Azhar yang telah mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi Jalan di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017 lalu.

Mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 1997 hingga Tahun 2002 ini membeberkan, ada beberapa indikasi yang mengarah jika nantinya Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar saat ini juga bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam persoalan tersebut.

Melihat indikasi tersebut, pria yang juga dikenal kritis menyoroti kinerja pemerintahan di Kota Siantar ini berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertindak cepat agar tidak menimbulkan stigma negatif kepada Walikota dari masyarakat Siantar.

“KPK diharap mampu bekerja lebih cepat mengusut kasus itu. Dan apabila KPK sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan Walikota Siantar dalam kasus itu, sebaiknya hal itu dapat segera diungkap agar tidak terjadi simpang siur informasi ditengah masyarakat Siantar,”katanya

Menyikapi kasus ini, Majelis Muslimin Indonesia sudah menyurati KPK pada 12 Pebruari 2018 lalu untuk segera menuntaskan kasus ini, dan meminta Hefriansyah ditetapkan sebagai tersangka. (mas/snc)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

01/07/2025

SimadaNews.com– Laporan polisi yang dilayangkan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Franz Theodor Sihaloho, sejak tiga tahun lalu tak kunjung mendapatkan kepastian...

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

01/07/2025

SimadaNews.com-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pematang Siantar, Davi Bartian, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik antara...

Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar Gelar Upacara, Bakti Kesehatan, dan Syukuran Sederhana

01/07/2025

SimadaNews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar menggelar serangkaian kegiatan mulai dari upacara, bakti kesehatan, hingga syukuran secara...

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

01/07/2025

SimadaNews.com-Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan personel...

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30/06/2025

SimadaNews.com– Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara, Wiko Lovino Siregar, secara resmi melantik pengurus PBVSI Kota...

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30/06/2025

SimadaNews.com-Menjelang proses revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark (UGGp), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyatakan kesiapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten...

Berita Terbaru

News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
News

Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar Gelar Upacara, Bakti Kesehatan, dan Syukuran Sederhana

1 Juli 2025 | 20:53 WIB
News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor