SimadaNews.com– Ditreskrimum Polda Sumut telah berhasil menangkap ke lima pelaku kasus 3C (curat, curas dan curanmor). Kelima pelaku diamankan dalam Operasi Sikat Toba Tahun 2018.
Kelima pelaku dimaksud masing-masing berinisial AD (25) warga Tanjungmorawa, W alias Wewek (30) warga Jalan Eka Rasmi Medan Johor, Fajar Yahya (35) warga Jalan Tani Asri Sunggal, MI alias Ipan Kawit (20) warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Gang Satria Barat, Kecamatan Percut Sei Tuan dan RS alias Riko (20) warga Bandar Klippa Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Dari Kelima pelaku sudah diamankan dalam kasus curanmor dan sindikat pembobol rumah dalam penyergapan terpisah di Medan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol H Andi Rian SIK didampingi Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjas Asmara Siregar kepada wartawan, Senin (3/12).
Dari kelima tersangka, lanjut Kombes Pol Andi Rian, disita barang bukti dua unit sepedamotor hasil kejahatan, kunci leter T, linggis dan obeng.
Kemudian, dari barang bukti hasil bongkar rumah berhasil disita pagar, jerjak dan lainnya. Dari Kelima tersangka dan barang buktinya diamankan dalam Operasi Sikat Toba Tahun 2018 yang baru seminggu digelar.
Kombes Pol Andi Rian, menjelaskan, perbuatan para pelaku dilakukan, Rabu (28/11). Waktu itu, korban Ruslin Sipakar (56) warga Jalan Setia Medan Helvetia, keluar dari rumah menuju rumah makan Jalan H Adam Malik, korban memarkirkan sepedamotor Suzuki plat BK 5591 OK.
Selanjutnya, korban langsung masuk ke rumah makan dan tidak beberapa lama berselang sepedamotornya sudah Raib digondol tersangka. Korban kemudian melakukan pencarian namum tidak ditemukan.
Sekitar Pukul 21.00 WIB, korban mendapat kabar sepedamotornya berada di Jalan Waringin. Korban mendatangi lokasi dan menanyakan kepada Satpam siapa yang membawa sepedamotornya dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut.
Sedangkan pada peristiwa lainnya, sepedamotor Sri Dewi (41) warga Jalan Sei Kuala Medan juga hilang di teras rumahnya pada 8 Oktober 2018 silam.
Sepedamotor plat BK 3317 IW ini diparkir dalam keadaan stang terkunci.
“Kemudian, kasus bongkar rumah milik Ana L Sihombing SE (62) warga Jalan Sei Bahorok Medan, pada 27 Oktober 2018 lalu,” kata Kombes Pol Andi Rian.
Disebutkannya, rumah korban yang dibongar berada di Jalan Jati 2 Gang Suharto, Percut Seituan. Tersangka mengambil jerajak, seng, daun pintu rumah yang total seluruhnya bernilai 8 juta rupiah.
Selain itu, Unit jatanras khusus Ranmor Poldasu juga mengamankan tujuh sepedamotor yang diduga hasil kejahatan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen. (ali/snc)