PERKEMBANGAN Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada abad ke- 21 ini sangat pesat mempengaruhi hampir setiap aktivitas masyarakat.
Hal ini semakin menjadikan listrik merupakan salah satu kebutuhan primer pada masa modern ini, disebabkan banyaknya aktivitas masyarakat yang didukung oleh peranan teknologi yang penggunaannya memakai bantuan energi listrik.
Listrik ditemukan oleh Michael Faraday pada tahun 1820-an melalui penelitian tentang listrik dan magnet yang menjadikannya disebut sebagai Bapak Listrik Dunia, setelah sebelumnya ilmu listrik dan ilmu magnet sendiri ditemukan oleh Bapak Ilmu Listrik dan Ilmu magnet yaitu William Gilbert pada tahun 1600.
Peranan Listrik dan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari. Listrik dan IPTEK memegang peranan penting pada masa ini dalam setiap kegiatan masyarakat, baik masyarakat pedesaan maupun perkotaan. Hingga Juni 2022, sebanyak 99,73 persen, masyarakat pedesaan di Indonesia sudah
dialiri listrik, baik oleh PT. PLN maupun oleh pihak swasta atau Non-PLN yaitu
sebanyak 83.240 desa (data diambil dari : https://web.pln.co.id/media/siaran-pers tanggal 18 Juli 2022 :
“83.240 Desa Telah Menikmati Listrik, Warga Sambut Penuh Sukacita”). Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa listrik memegang peranan penting dalam setiap aktivitas atau kegiatan masyarakat.
Kegiatan masyarakat dewasa ini sangat bergantung pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik dalam bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pertanian, dalam dunia perkantoran baik perkantoran pemerintah maupun perkantoran swasta, dalam dunia usaha baik usaha masyarakat terlebih usaha dalam bidang perindustrian.
Seluruh kegiatan pada setiap aspek tersebut memerlukan bantuan energi listrik dalam penggunaannya.
Dalam bidang pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat yang tentunya penggunaannya memerlukan bantuan listrik.
Misalnya dalam mengoperasikan komputer atau laptop, sambungan internet atau wi-fi, penelitian-penelitian dalam ruang laboratorium, listrik sangat menunjang kelancaran proses belajar baik siswa, mahasiswa maupun para guru/dosen dalam menyampaikan materi pada kegiatan proses belajar dan mengajar.
Seperti pada masa pandemi Covid-19 yang lalu, dunia pendidikan sangat bergantung pada teknologi dan listrik, disebabkan adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang membuat para siswa dan guru melakukan kegiatan proses belajar dan mengajar dengan sistem daring (dalam jaringan) dengan menggunakan laptop, komputer ataupun smartphone (handphone).
Dapat dibayangkan betapa akan terganggunya kegiatan proses
belajar dan mengajar apabila listrik tidak ada atau listrik mengalami kerusakan
atau padam.
Demikian juga dalam bidang kesehatan, sebagian besar penggunaan alat-alat teknologi dalam bidang kesehatan memerlukan bantuan listrik, seperti
dalam menggunakan alat pacu jantung, terapi listrik untuk syaraf, otak maupun
untuk bagian-bagian tubuh lainnya, dalam melalukan CT-Scan, rontgen ataupun
pemeriksaan khusus oleh dokter sangat memerlukan bantuan listrik. Sama halnya dalam bidang perkantoran, bidang pertanian maupun dunia usaha/perindustrian, penggunaan teknologi sangat menunjang kelancaran aktivitasnya yang sangat memerlukan bantuan listrik.
Pemakaian listrik yang aman, nyaman dan tepat guna. Listrik yang sangat diperlukan dalam kegiatan tersebut diatas yang
banyak mendukung kelancaran setiap kegiatan masyarakat juga dapat
menimbulkan bahaya bagi si pengguna.
Bahaya tersebut diantaranya adalah
sengatan listrik (kesetrum), panas atau kebakaran dan juga ledakan. Bahaya
tersebut dapat mengenai siapa saja yang sangat membahayakan tubuh manusia.
Oleh karena itu penting bagi kita untuk menggunakan listrik dengan aman, nyaman dan tepat guna.
Pemakaian listrik yang aman, nyaman dan tepat guna artinya adalah bahwa alat-alat listrik yang digunakan tersebut aman untuk digunakan dalam arti tidak menimbulkan bahaya dengan ditandai kabel-kabel listriknya tidak ada yang terbuka atau telanjang karena dapat mengakibatkan sengatan listrik.
Listrik yang nyaman digunakan dapat diartikan bahwa alat-alat listrik atau alat-alat elektronik yang digunakan tidak ada yang rusak atau sambungan arus listriknya tidak
bertumpuk, dan alat-alat elektronik yang digunakan sudah sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia) dan persyaratan umum instalasi listrik. Listrik yang tepat guna artinya bahwa listrik digunakan sesuai kebutuhan si pemakai, misalnya pada siang hari mematikan bola lampu, mematikan kipas angin/AC apabila sudah tidak digunakan, membatasi penggunaan televisi dan alat elektronik lainnya sebab penggunaan televisi atau alat elektronik yang terlalu lama dapat menyebabkan panas yang dapat mengakibatkan adanya ledakan atau kebakaran.
Memakai bola lampu yang hemat listrik dan mencabut colokan yang tida dipakai juga merupakan salah satu cara pemakaian listrik yang tepat guna.
Pemakaian listrik dengan aman, nyaman dan tepat guna sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar untuk menghindari bahaya-bahaya yang dapat timbul dari pemakaian listrik tersebut.
Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui iklan-iklan pada media elektronik, media cetak maupun secara langsung kepada masyarakat oleh petugas.
Kiranya artikel ini dapat menambah
pemahaman tentang listrik kepada kita dan masyarakat pada umumnya khususnya tentang bahaya listrik dan menggunakan listrik dengan aman, nyaman dan tepat guna. (*)
Penulis adalah jurnalis Media Online SimadaNews.com, tinggal di Pematang Siantar