SimadaNews.com – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Siantar- Simalungun Government Watch (LSM-SSGoW) kembali menyurati Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Irjen KLHK), di Jakarta dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun (BAPEDAS) di Pematangsiantar tertanggal 4 Januari 2022 dengan Nomor: 016/PS/SSGoW/RHL/BAPEDAS-HUT/I/2022, perihal: Dugaan Persekongkolan dan KKN Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yang ditembuskan ke Ketua KPK-RI, dan Kepala BPK-RI c/q Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV A, di Jakarta.
“Surat ini, menindaklanjuti surat-surat sebelumnya, yang kami tujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), BPK-RI c/q Auditorat Utama IV A, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, LKPP-RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun (BAPEDAS) di Pematangsiantar,” kata Sekretaris Eksekutif SSGoW, Berlin Joni Saragih, SH, Rabu (05/01/2022).
“Langkah ini, kami lakukan sebagai bentuk dukungan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi,” kata Berlin Saragih.
Untuk itulah, kami melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan korupsi dan persekongkolan/monopoli dalam Pekerjaan Proyek Multy Years Pembuatan Tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barumun Asahan Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 yan pagunya sekitar Rp202 miliar.
“Ada pun dugaan persekongkolan dan tindak pidana KKN ini, kami sampaikan berdasarkan penelusuran/investigasi kami di lapangan dalam hal penetapan pemenang lelang yang tidak ditindaklanjuti dengan verifikasi layak tidaknya perusahaan dari ketentuan profesional, personal, dan sumber daya teknis dan juga kesiapan fasilitas kantor, dalam melaksanakan Proyek Pembuatan Tanaman RHL Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
Kemudian, Berlin Joni Saragih menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam menyikapi surat yang ditujukan dan disampaikan oleh KPK-RI kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK) dengan Surat Nomor: R/2043/PM.00.00/30-35/07/2021, Tanggal, 28 Juli 2021, menyikapi Surat KPK-RI Nomor: R/2799/PM/00.00/30.35/11/2021, Tanggal 2 Nopember 2021 kepada DPP LSM SiantarSimalungun Government Watch (SSGoW), serta komunikasi/informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).”
Menurut Berlin Saragih, pada akhir tahun 2021 Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah melakukan pengawasan/pemeriksaan hanya memberikan sanksi berupa: Memerintahkan kepada perusahaan-perusahaan pemenang tender untuk melakukan penanaman kembali atau Penyulaman di seluruh areal RHL, dan melakukan Pengembalian Uang kepada Negara dengan perhitungan jumlah bibit/pohon yang tidak ditanam oleh perusahaan-perusahaan.
“Hal ini merupakan sanksi yang sangat janggal dan rancu, karena kami menduga tidak melakukan perhitungan jumlah rill di areal RHL, maka kami menyampaikan bahwa sanksi tersebut merupakan suatu bukti telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Multy Years Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
PERUSAHAAN YANG BARU BERDIRI
Dijelaskan, sebelumnya ada dugaan Kelompok Kerja (POKJA) Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkesan memaksakan dengan melakukan persekongkolan dalam hal penetapan Perusahaan Pemenang Lelang terhadap Perusahaan yang baru berdiri dalam hitungan Bulan.
Hal ini dapat dilihat pada akta pendirian PT. Jagat Lestari Mandiri, Jalan Padangsidempuan Sipirok, Kilometer 22, Dusun Garonggang Marisi Angkola Timur, Tapanuli Selatan. Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. 47 Tanggal 19 Nopember 2018, dengan pagu Rp17.602.866.000, dan PT. Wira Sejahtera Abadi, Jalan Padang Sidempuan Sipirok, Kilometer 22 Marisi Angkola Timur Tapanuli Selatan. Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. 48 Tanggal 19 Nopember 2018.
Apabila dikaitkan dengan sanksi yang diberikan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka telah nyata-nyata bahwa perusahaan yang diloloskan sebagai pemenang tender tidak mempunyai kualifikasi dalam mengerjakan proyek multy years tersebut.
Kedua perusahaan tersebut berdiri pada Nopember 2018 dan Maret 2019 telah menjadi pemenang tender pada Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun Anggaran 2019.
Kedua perusahaan tersebut, tidak memenuhi kualifikasi dalam mengerjakan proyek tersebut, karena bertentangan dengan kualifikasi minimal telah mengerjakan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (pengalaman pekerjaan) paling kurang sama dengan 50% nilai total HPS Pagu Anggaran (bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018).
Menyikapi hal-hal tersebut, DPP SSGoW, meminta dengan tegas agar Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama dengan KPK-RI melakukan penyelidikan/penyidikandugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kita minta untuk menindak tegas Kelompok Kerja (Panitia Tender) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena di duga terbukti turut serta dalam melakukan tindakan melawan hukum, maka dilakukan dengan pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Berlin Saragih. (ingot simangunsong)

Discussion about this post