advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Sabtu, 25 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

LSM-SSGoW Kembali Surati Irjen KLHK dan Kepala BAPEDAS Pematangsiantar, Soal Dugaan Persekongkolan dan KKN Proyek Pembuatan Tanaman RHL

Simadanews.com by Simadanews.com
05/01/2022
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Siantar- Simalungun Government Watch (LSM-SSGoW) kembali menyurati Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Irjen KLHK), di Jakarta dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun (BAPEDAS) di Pematangsiantar tertanggal 4 Januari 2022 dengan Nomor: 016/PS/SSGoW/RHL/BAPEDAS-HUT/I/2022, perihal: Dugaan Persekongkolan dan KKN Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yang ditembuskan ke Ketua KPK-RI, dan Kepala BPK-RI c/q Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV A, di Jakarta.

“Surat ini, menindaklanjuti surat-surat sebelumnya, yang kami tujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), BPK-RI c/q Auditorat Utama IV A, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, LKPP-RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun (BAPEDAS) di Pematangsiantar,” kata Sekretaris Eksekutif SSGoW, Berlin Joni Saragih, SH, Rabu (05/01/2022).

“Langkah ini, kami lakukan sebagai bentuk dukungan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi,” kata Berlin Saragih.

Untuk itulah, kami melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan korupsi dan persekongkolan/monopoli dalam Pekerjaan Proyek Multy Years Pembuatan Tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barumun Asahan Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 yan pagunya sekitar Rp202 miliar.

“Ada pun dugaan persekongkolan dan tindak pidana KKN ini, kami sampaikan berdasarkan penelusuran/investigasi kami di lapangan dalam hal penetapan pemenang lelang yang tidak ditindaklanjuti dengan verifikasi layak tidaknya perusahaan dari ketentuan profesional, personal, dan sumber daya teknis dan juga kesiapan fasilitas kantor, dalam melaksanakan Proyek Pembuatan Tanaman RHL Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun  Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

Kemudian, Berlin Joni Saragih menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam menyikapi surat yang ditujukan dan disampaikan oleh KPK-RI kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK) dengan Surat Nomor: R/2043/PM.00.00/30-35/07/2021, Tanggal, 28 Juli 2021, menyikapi Surat KPK-RI Nomor: R/2799/PM/00.00/30.35/11/2021, Tanggal 2 Nopember 2021 kepada DPP LSM SiantarSimalungun Government Watch (SSGoW), serta komunikasi/informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).”

Menurut Berlin Saragih, pada akhir tahun 2021 Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah melakukan pengawasan/pemeriksaan hanya memberikan  sanksi berupa: Memerintahkan kepada perusahaan-perusahaan pemenang tender untuk melakukan penanaman kembali atau Penyulaman di seluruh areal RHL, dan melakukan Pengembalian Uang kepada Negara dengan perhitungan jumlah bibit/pohon yang tidak ditanam oleh perusahaan-perusahaan.

“Hal ini merupakan sanksi yang sangat janggal dan rancu, karena kami menduga tidak melakukan perhitungan jumlah rill di areal RHL, maka kami menyampaikan bahwa sanksi tersebut merupakan suatu bukti telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Multy Years Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

PERUSAHAAN YANG BARU BERDIRI

Dijelaskan, sebelumnya ada dugaan Kelompok Kerja (POKJA) Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkesan memaksakan  dengan melakukan persekongkolan dalam hal penetapan Perusahaan Pemenang Lelang terhadap Perusahaan yang baru berdiri dalam hitungan Bulan.

Hal ini dapat dilihat pada akta pendirian PT. Jagat Lestari Mandiri, Jalan Padangsidempuan Sipirok, Kilometer 22, Dusun Garonggang Marisi Angkola Timur, Tapanuli Selatan. Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. 47 Tanggal 19 Nopember 2018, dengan pagu Rp17.602.866.000, dan PT. Wira Sejahtera Abadi, Jalan Padang Sidempuan Sipirok, Kilometer 22 Marisi Angkola Timur Tapanuli Selatan. Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. 48 Tanggal 19 Nopember 2018.

Apabila dikaitkan dengan sanksi yang diberikan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka telah nyata-nyata bahwa perusahaan yang diloloskan sebagai pemenang tender tidak mempunyai kualifikasi dalam mengerjakan proyek multy years tersebut.

Kedua perusahaan tersebut berdiri pada Nopember 2018 dan Maret 2019  telah menjadi pemenang tender pada Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun Anggaran 2019.

Kedua perusahaan tersebut, tidak memenuhi kualifikasi dalam mengerjakan proyek tersebut, karena bertentangan dengan kualifikasi minimal telah mengerjakan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (pengalaman pekerjaan) paling kurang sama dengan 50% nilai total HPS Pagu Anggaran (bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018).

Menyikapi hal-hal tersebut, DPP SSGoW, meminta dengan tegas agar Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama dengan KPK-RI  melakukan penyelidikan/penyidikandugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek  Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita minta untuk menindak tegas Kelompok Kerja (Panitia Tender) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 di  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena di duga terbukti turut serta dalam melakukan tindakan melawan hukum, maka dilakukan dengan pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Berlin Saragih. (ingot simangunsong)

Share229Tweet143Share57Pin52

Berita Terkait

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25/03/2023

SimadaNews.com-Peristiwa kebakaran menghanguskan tiga unit rumah di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur depan Komplek Megalend Kota...

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22/03/2023

SimadaNees.com-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun melaksanakan program sosial berbagi kasih kepada masyarakat dalam rangka semarak Hari Ulang...

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21/03/2023

SimadaNews.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun melalui Unit Ekonomi Sat Reskrim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Tradisional...

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21/03/2023

SimadaNews.com-Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, membantu warga lanjut usia (Lansia) di Kelurahan...

Discussion about this post

Terkini

News

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25 Maret, 2023
Ekbis

Jelang Lebaran, Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

24 Maret, 2023
News

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24 Maret, 2023
News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
News

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22 Maret, 2023
News

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID