• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang

Mahalnya Kampanye Politik Sebagai Pemicu Korupsi

Brigjen Pol (Purn) Victor  E. Simanjuntak

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
10 Desember 2018 | 11:36 WIB
Rubrik: Sudut Pandang

Faktor Pemicu Korupsi Pemegang Kekuasaan Politik

Lalu mengapa kepala daerah dan anggota DPR banyak yang terlibat korupsi ? Benarkah proses untuk dapat menjadi kepala daerah dan untuk menjadi anggota DPR mengeluarkan biaya yang mahal ?.

Ternyata memang para calon mengeluarkan  dana yang besar, berupa mahar politik kepada partai pengusung, alat peraga dan biaya  Kampanye-kampanye politik yang mahal. Kampanye politik menjadi mahal karena ternyata tidak banyak masyarakat memilih dengan tulus, mereka bahkan memanfaatkan keinginan berkuasa dari para calon, wani piro (berani berapa) adalah bahasa yang sudah lajim pada saat perhelatan politik, karena keinginan berkuasa sangat menggoda, maka para calon bersaing untuk membayar kepada masyarakat agar mereka dipilih.

Biaya politik yang mahal telah menguras habis pundi-pundi para calon sejak pencalonan sampai mereka memegang kekuasaan politik. Gaji yang mereka peroleh sebagai pemegang kekuasaan politik tidak mungkin dapat mengembalikan biaya politik yang mereka keluarkan sampai berakhirnya masa jabatan yang di pegang, pada akhirnya proyek yang melibatkan uang negara dalam jumlah besar dan

proyek lain atau apapun yang dapat menghasilkan uang akan menjadi sasaran sebagaimana praktek biasanya telah berlaku, miris.

Praktek ini dapat berjalan baik karena lingkungannya sangat tertutup, jaringan juga dari kalangan sendiri dan sudah berpengalaman, didukung oleh budaya permisif terhadap korupsi, lemahnya ketertiban dan penegakan hukum serta kerjasama yang baik antar lembaga, sehingga korupsi pun berjamaah.

Apakah masalah korupsi diatas tidak disadari oleh petinggi partai politik, petinggi negara, penegak hukum, KPK, pegiat anti korupsi dan masyarakat ? Tentu disadari sepenuhnya, bahkan juga sebagai pelaku berjamaah, mereka juga yang membawa masalah ini ke forum diskusi untuk mencari alternatif pemecahan, namun sampai saat ini belum ada alternatif yang dihasilkan, mengapa ?, apakah justru dimanfaatkan ? Tidak tahu, mungkin hanya rumput bergoyang yang dapat memberi jawaban.

Alternatif Pencegahan

Ada paling tidak tiga hal mengapa calon kepala daerah atau calon legislatif harus mengeluarkan biaya politik yang besar, yaitu mahar politik, transaksi dengan masyarakat pemilih dan biaya pembuatan alat peraga kampanye, untuk mengantisipasi ketiga hal tersebut, Komunite Pegiat Anti Korupsi (Kompak) dan Gerakan Daulat Desa (GDD) menawarkan alternatif pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang tidak mengeluarkan biaya besar, bahkan hanya dengan biaya yang sangat kecil, dengan cara antara lain:

  1. Partai politik tidak memungut mahar politik dari calon. Untuk hal ini bisa belajar kepada Partai Nasdem yang tidak memungut sepeser pun mahar politik, bahkan kelengkapan administrasi sejak pendaftaran di bantu pengurusannya oleh tim yang sudah di bentuk.
  2. Para calon tidak di benarkan kampanye ke Dapil Pemilihannya, sehingga tidak ada transaksi dengan masyarakat pemilih.
  3. Dilarang memasang alat peraga dan atau membagikan kartu nama.

Untuk itu pola kampanye harus di revisi total, yang akan mengkampanyekan calon setiap hari kepada masyarakat pemilih pada masa kampanye adalah KPU secara berjenjang, kampanye dilakukan dengan memanfaatkan sarana media sosial, baik berupa facebook, instagram dan siaran TV. Dengan media sosial inilah KPU melakukan :

  1. Pengenalan rekam jejak, prestasi, riwayat hidup dan visi misi calon.
  2. Debat kandidat dengan mengacu kepada skenario yang telah disiapkan untuk menguji wawasan, intelektual, kematangan kepribadian, visi dan nasionalisme calon.

Agar program ini terwujud, maka KPU harus membangun stasiun TV sendiri, pada tahun 2024 sudah tergelar minimal pada masing-masing KPU, baik di pusat, Propinsi Dan Kabupaten/Kota.

Page 2 of 3
Prev123Next
Peristiwa

Wesly Turun Langsung Bersihkan Drainase Sawah, Program Jumpa Berlian Digaungkan hingga ke Lingkungan Warga

5 Juni 2026 | 17:20 WIB
Peristiwa

Pelayanan BPS Simalungun Dievaluasi! FGD 5 Juni 2026 Libatkan Akademisi Hingga Wartawan

5 Juni 2026 | 15:58 WIB
Peristiwa

Siswa Afirmasi Diduga Dipungut Rp200 Ribu, Kepala Sekolah dan Cabdis Buka Fakta Sebenarnya

5 Juni 2026 | 15:27 WIB
Pesona

1.015 Pelari dari 34 Negara akan Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026 di Samosir

5 Juni 2026 | 14:44 WIB
Peristiwa

DPC PJS Kota Pematangsiantar Bentuk Panitia Muscab III, Siap Sukseskan Agenda Organisasi

5 Juni 2026 | 08:53 WIB
Peristiwa

URC Jatanras Polres Simalungun Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

5 Juni 2026 | 08:05 WIB
Peristiwa

Diduga Terlibat Alihkan Truk Jaminan Fidusia, Oknum TNI Digugat Perusahaan Leasing

4 Juni 2026 | 23:40 WIB
Peristiwa

Lima Pemilik Sabu dan Ganja Ditangkap, Polisi Sita 139 Paket Narkoba di Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:06 WIB
Peristiwa

Diduga Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Dua Warga Bintangbayu Dilaporkan ke Polres Sergai

4 Juni 2026 | 20:21 WIB
Sudut Pandang

Hadiri Pelantikan Panitia GAMKI, Wesly Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kepemimpinan Pemuda

4 Juni 2026 | 19:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber