advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 20 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Mampukah PN Yogya Mengungkap dan Meluruskan Kesyariahan BRI Syariah?

Simadanews.com by Simadanews.com
20/08/2019
in Sudut Pandang
Charles HM Siahaan SH, saat berada di Polda DIY.

Charles HM Siahaan SH, saat berada di Polda DIY.

Share on FacebookShare on Twitter

SIDANG perkara kelalaian Bank Syariah terhadap perlindungan kerahasiaan data nasabah digelar di Pengadilan Nengeri Yogya pada 13 Agustus 2019 lalu.

Dalam sidang perdana ini, terungkap beberapa fakta-fakta menarik yang semakin menggugah hati kita untuk mempertanyakan “Kesyariahan Bank Syariah di negeri ini khususnya BRI Syariah”.

Adapun dari fakta-fakta persidangan tersebut yang dapat dicatat adalah. Sidang hanya dihadiri dua orang kuasa hukum penggugat, yaitu Dipl.Ing. Charles HM Siahaan SH dan Wahyu Sasmitoaji SH dan seorang karyawan selaku Kuasa Hukum Pihak BRI Syariah (Pihak Tergugat).

Sidang tersebut juga dihadiri saksi Korban, yaitu ibu Formanensy Siahaan yang duduk di kursi belakang ruang sidang Perdata Nomor 81/Pdt.G/ 2019/PNYyk, dengan majelis hakimnya masing-masing Nuryanto SH MH  (Ketua), Tri Riswanti  SH M Hum (Anggota), dan Wiyanto SH MH (Anggota), dibantu seorang panitera Dian Unami, SH MH.

Majelis hakim menegaskan, bahwa pihak Bank Indonesia (BI) selaku Tergugat dan OJK (Turut Tergugat) sekalipun relas panggilan sidang sudah diterima dengan patut, tidak hadir dalam sidang 13 Agustus 2019 sebagaimana mestinya, dengan tanpa ada konfirmasi apapun.

Jika kedua institusi besar ini pada sidang selanjutnya tidak hadir juga, dapat disimpulkan, semua dalil tuntutan pihak Penggugat (Ibu Formanensy Siahaan) diterima tanpa bantahan.

Paling tidak, ketidakhadiran tersebut kelak dapat menunjukkan tingkat penghormatan (etika) institusi negara ini terhadap lembaga peradilan.

Dalam persidangan perdata ini, telah tegas dinyatakan oleh majelis hakim bahwa “Nama Zusron Hanief” (Turut Tergugat) menurut warga sekitar di alamat tinggal yg terdaftar di BRI Syariah, tidak dikenal.

Ketua RT Maupun RW juga tidak mengenalnya sama sekali, sehingga relas panggilan sidang disampaikan kepada Lurah setempat.

Artinya sejak awal pihak BRI Syariah tidak tunduk pada azas kehati-hatian, ketelitian dan kepatutan memberikan pinjaman senilai Rp1 miliar lebih kepada nasabah yang tidak jelas keberadaannya.

Uniknya, pinjaman yang diberikan BRI Syariah Yogya tersebut kepada Zusron Hanief pada gilirannya pembayaran cicilannya sama sekali tidak lancar sehingga dikategorikan “Call -5 (kredit macet).

Namunternyata  pihak Bri Syariah justru menganggap nasabahnya yang lain, yaitu  Saudari Formanensy Siahaan, selaku Penggugatlah yang menanggung pinjaman tersebut.

Data pinjaman beserta agunan saduara Zusron Hanief tercatat oleh Bank BRI Syariah ke dalam DIN Formanensy Siahaan.

Bahwa saudari Formanensy Siahaan sama sekali tidak pernah mendapat surat peringatan kredit macet, disisi lain, bagaimana dengan surat peringatan kepada sudara Zusron ? (Salah satu syarat lelang Agunan Kredit Macet ).

Diduga status Call-5 (kredit macet) pada catatan saudari Formanensy telah terjadi berbulan-bulan atau bertahun. Bagaimana pula status agunan (ruko di Klaten), dilelangkah?.

Menurut ketentuan Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan  dan Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia, dalam hal Eksekusi obyek agunan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagai peringatan kepada debiturnya. Dalam hal ini Zusron Hanief atau Formanensy Siahaan ? Disinilah letak menariknya persoalaan ini.

Peristiwa Data pribadi ibu Formanensy (DIN) tertulis/tercatat sebagai debitur atas data pinjaman (kredit) dan agunan saudara Zusron, merupakan kesalahan yang secara internal antara BI dan BRI Syariah, merupakan kesalahan dgn sanksi administratif, namun bagi publik (ibu Formanensy yang faktanya menjadi korban) patut diduga tindak pidana? Sebab menurut pasal 41 Undang-undang Perbankan Syariah, Bank BRI Syariah wajib menjaga kerahasiaan data pribadi nasabahnya.

Apabila mengabaikannya dapat diancaman pidana (ps 60 UU Perbankan Syariah) penjara 2 sampai 4 tahun dan denda sampai maksimal Rp8 miliar.

Sementara menurut catatan, Tidak ada aturan yang mewajibkan tiap nasabah calon debitur memeriksa ke BI tentang SID-nya sebelum upaya ajukan Kredit Perbankan (jasa keuangan)?

Menurut catatan juga diketahui, Zusron Hanief pernah menjadi terpidana pada kasus penggelapan peminjaman mobil yang diputus melalui sidang PN Sidoarjo pada Agustus 2015 lalu.

Akankah sidang PN Yogya kali ini mampu mengungkap dan memutuskan secara adil perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini? Apalagi yang menjadi tergugat adalah pihak Bank BRI Syariah yang diamanatkan mampu menjadi bagian penting penyaluran dana masyarkat melalui prinsip-prinsip syariah bagi kaum menengah bawah guna membantu masyarakat dalam semangat menjadi pelaku-pelaku pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis keumatan?. (*)

Penulis: Charles HM Siahaan SH, praktisi hukum juga Aktivis Gerakan Kebajikan Pancasila (GKP) dan Gerakan Daulat Desa (GDD).  

Share223Tweet140Share56Pin50

Berita Terkait

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

20/02/2023

PRESIDEN Republik Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers...

Ekspedisi Toba SMSI 2023: Menapak Sejarah Dana Toba Nan Indah

13/02/2023

DANAU Toba ternyata bukan hanya milik kita orang Indonesia. Danau yang berada di tengah Provinsi Sumatera Utara ini ternyata juga...

Listrik yang Aman, Nyaman dan Tepat Guna berperan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

09/02/2023

PERKEMBANGAN  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)  pada abad ke- 21 ini sangat pesat mempengaruhi hampir setiap aktivitas masyarakat. Hal ini...

dr Sortaman Saragih SH MARS: Politik itu Ibarat Pisau

07/02/2023

SimadaNews.com-Pasca dilantik menjadi salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP-Perindo), dr Sortaman Saragih SH MARS, langsung melakukan...

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

04/02/2023

DUNIA mengetauhi, Danau Toba telah menjadi perhatian internasional. Keindahannya tak bisa dipungkiri. Betapa tidak, Kaldera Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global...

Politik Identitas, Ini Kata Ketua Bidang Politik DPP GMNI

01/12/2022

SimadaNews.com- Isu terkait politik Indentitas yang saat ini membumi di bumi Pertiwi kian melekat. Dimana kadang kala elit politik memakai...

Discussion about this post

Terkini

News

Jelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar

19 Maret, 2023
Komunitas

Dilantik, Pengurus Namaposo GKPS Resort Haranggaol 2023-2026

19 Maret, 2023
Komunitas

W Ependy Siahaan Dilantik jadi Ketua PP Dolok Marangir I

19 Maret, 2023
Komunitas

Saiful Husairi Purba Terpilih jadi Ketua Al Ittihidayah Tebing Tinggi

19 Maret, 2023
News

GKPS Gelar Pelatihan Pelayanan Bagi Kaum Awam

17 Maret, 2023
News

Aliansi Masyarakat Kota Siantar Minta DPRD Seriusi Hak Angket

17 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID