SimadaNews.com-Manajemen Perusahaan Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada 3 orang karyawannya yang diringkus Polres Asahan karena melakukan pembunuhan dengan kekerasan terhadap seorang Gadis berusia 14 berinisial NSS warga Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Perusahaan PT CSIL, Tri Purnowidodo dan Humas nya, Dodi Sayendra saat berikan konfrense pers di Ruang kerjanya di Komplek Mutiara Indah Kisaran, Jumat 13 Maret 2020.
“Kami dari pihak perusahaan tidak akan beri bantuan hukum kepada karyawan kami yang terlibat kasus tindak pidana pembunuhan sehingga menewaskan korban,” ujar Tri Purnowidodo.
Disampaikannya lagi bahwa pihak Perusahaan tidak ada melakukan intruksi atau perintah kepada karyawan jika terdapat masyarakat yang melakukan kesalahan di area kebun PT CSIL.
“Jika terdapat masyarakat melakukan kesalahan, maka kami akan laporkan ke pihak berwajib, bukan melakukan sewenang-wenangnya sehingga kehilangan nyawa,” tutur Tri Purnowidodo.
Saat ini ketiga karyawan tersebut diketahui bahwa mereka tercatat sebagai karyawan aktip namun ketiganya akan dipecat dari Perusahaan setelah keputusan dari Pengadilan.
Pihak perusahaan juga sudah melakukan kunjungan ke rumah Korban dan meminta maaf atas insiden terjadi namun orangtua Korban masih belum bisa memberi keterangan dan menyambut sebab masih merasa sakit dan prihatin dengan kepergian anaknya.
“Kami mengecam para pelaku tersebut, dan kami turut berduka cita atas kepergian korban,” terang Tri Purnowidodo.
Sebelumnya, Polres Asahan telah melakukan konfrensi pers keberhasilan menangkap para pelaku pembunuhan seorang gadis berinisial NNS (14) yang ditemukan tewas di dalam slokan area kebun sawit Pasar 17, Dusun XIII, Desa Perbangunan,Kecamayan Sei Kepayang, Asahan, Senin 9 Maret 2020.
“Tim Sat Reskrim Polres Asahan sudah menangkap 3 pelaku, diketahui bahwa pelaku adalah karyawan PT CSIL, diantaranya Rolid Siregar (44) warga Dusun III, Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Dahniel Amri Damanik (38) warga Dusun II, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan Syahrial Halawa (54) warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho saat gelar Pers Rilis, Kamis 12 Marer 2020.
Motif para tersangka, berawal dari sakit hati. Karena korban telah diperingati berulang kali untuk tidak mengambil berondolan buah sawit di areal perkebunan perusahaan tempat mereka bekerja.
Atas kasus tersebut ketiganya terjerat pasal 340 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman mati. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post