SimadaNews.com-Dua juru tulis (jurtul) angka tebakan alias togel ditangkap personel Satreskrim Polres Siantar, Senin (19/3) sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya yakni, Patar Answer Nababan (43) dan Robin Nainggolan (46).
Informasi dihimpun, tersangka Patar Answer Nababan ditangkap dari warung kopi milik Pak Siahaan di Jalan Patimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat tepatnya 100 meter dari rumahnya. Dari tersangka Patar disita barang bukti handphone berisi nomor pesanan togel senilai Rp7 ribu, buku tulis dan pulpen.
Lalu dihari dan waktu yang bersamaan personel Satreskrim juga menangkap tersangka Robin Nainggolan (46) di warung milik Simarmata komplek Eks Terminal Sukadame Jalan TB.Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Dari tersangka Robin sehari harinya tukang becak itu disita barang bukti kertas berisi nomor pesanan togel pasien pembelinya serta uang Rp7 ribu.
Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom dikonfirmasi Selasa (20/3) siang, menyatakan kedua tersangka jurtul judi togel itu sudah ditahan kemudian akan diproses dengan dijerat melanggar pasal 303 KUH-Pidana. (esa/mas/snc)