Simada News
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Jagad Raya

Menteri PPPA Ajak Kembangkan Kode Etik Pencegahan Kekerasan Seksual

Simadanews.com by Simadanews.com
15 November 2021 | 06:35 WIB
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak lembaga pemerintah, penegak hukum, pendidikan, serta lembaga negeri maupun swasta lainnya untuk mengembangkan kode etik pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Peraturan ini merupakan terobosan penting karena dapat menjadi pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan, serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang pada akhirnya dapat menciptakan kehidupan kampus yang semakin positif, tanpa kekerasan. Peraturan ini juga telah memasukan bentuk kekerasan seksual yang terjadi di dunia teknologi informasi komunikasi. Kami juga berharap lembaga lainnya, baik swasta maupun negeri, untuk mulai mengembangkan kode etik di lembaga masing masing,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11/2021).

Ia menyatakan, kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak yang besar bagi perempuan dan anak, bahkan bisa mencapai kematian, masalah kesehatan mental, hingga hilangnya produktivitas yang berpengaruh terhadap ekonomi.

Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyebutkan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi hingga saat ini tidak dapat terus menerus diabaikan. “Jika kita mengikuti konstitusi RI, maka angka kekerasan kepada perempuan dan anak harus kita tekan sampai mencapai angka nol. DPR RI terus memperhatikan berbagai kasus yang muncul dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum agar melindungi korban, jangan sampai korban kekerasan menjadi korban prosedur hukum,” ungkapnya.

Manajer Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lidwina Inge Nurtjahyo menjelaskan, berdasarkan Investigasi Konsorsium Nama Baik Kampus oleh beberapa media di Indonesia pada tahun 2019, 179 anggota civitas akademika dari 79 perguruan tinggi di 29 kota di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.

“Bentuk – bentuk kekerasan seksual di kampus, pertama pelanggaran wilayah privasi seksual, misalnya memberikan pertanyaan tentang kehidupan pribadi mahasiswa, menunjukkan gambar konten seksual, menatap dengan intens, dan lain-lain. Kemudian tindakan fisik yang paling berat percobaan dan atau tindakan perkosaan,” ungkapnya.

Secara hukum, menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Tiasri Wiandani, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) masih berfokus pada pemidanaan tersangka, terdakwa, dan terpidana. “Namun tidak memuat hak akses keadilan bagi korban. Ini yang kita coba dorong agar payung hukum tidak hanya bicara mengenai pemidanaan, tetapi bagaimana upaya-upaya untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan benar-benar bisa dilakukan agar semuanya bisa mendapatkan akses keadilan di dalam kasus-kasus kekerasan seksual,” tuturnya.

Sementara itu, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti mengungkapkan, hingga saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Pada tahun 2021, terjadi 3.355 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 3.410. (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kemen PPPA, periode 1 Januari-31 Mei 2021).

Lebih lanjut, Bivitri menyebutkan, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara harus bebas dari kekerasan. Namun demikian, masih banyak peraturan perundangan yang mengandung kekosongan hukum serta belum memberikan keadilan bagi korban.

“Dibutuhkan pembentukan hukum yang mampu mengejar ketertinggalan. Penolakan terhadap penciptaan negara yang bebas kekerasan seksual menunjukkan pandangan yang tidak progresif, justru mundur ke belakang. Menjadi tidak memajukan peradaban bangsa, melainkan mundur ke masa-masa belum beradab, di mana perempuan dan anak tidak dianggap sebagai manusia yang utuh dan bermartabat,” tutup Bivitri. (InfoPublik.id/***)

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Kabupaten Simalungun Terus Bertekad Wujudkan Moderasi Beragama

08/08/2024

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda mengikuti senam kerukukan yang prakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), berlangsung di...

Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 dan Jambore Nasional Kader PKK 2024.

Sukses Jalankan Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba, TP-PKK Sumut Peroleh Penghargaan

17/05/2024

SimadaNews.com-Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan, sebagai pelaksana Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa...

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan di Sumut Buka Pendaftaran…

17/05/2024

SimadaNews.com-Sekolah kedinasan yang berada di Sumatera Utara (Sumut) sedang membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Dilansir dari situs BKN, sekolah kedinasan adalah...

Gilang Prasetya, pelaku penikaman terhadap abangnya.

Tusuk Leher Abangnya hingga Meninggal “Demi Ibuku Tercinta Aku Menyerahkan Diri…”

06/05/2024

SimadaNews.com-Pria berusia 21 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Gilang Prasetya, telah ditangkap karena menusuk abang tirinya, Panji Satria...

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024.

Ida Fauziyah: Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak!

01/05/2024

SimadaNews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sejalan dengan...

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi E. Aminudin Aziz dalam Taklimat Media di Hotel Sultan, Jakarta.

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2024: Mengangkat Semangat Pelestarian Bahasa Daerah

01/05/2024

SimadaNews.com-Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menjaga keberlangsungan bahasa...

Berita Terbaru

News

Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah di Jalinsum Siantar-Medan, 7 Orang Terluka

21 Agustus 2025 | 20:33 WIB
News

BBPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Siantar–Simalungun, Nilai Sitaan Capai Rp200 Juta

21 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Gerakan Peduli Adhyaksa Gelar Aksi di Kejari Siantar, Desak Periksa Oknum Jaksa Diduga Intervensi Proyek

21 Agustus 2025 | 18:32 WIB
News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20 Agustus 2025 | 20:08 WIB
News

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
News

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19 Agustus 2025 | 17:24 WIB
News

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
News

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx