KORUPSI tidak bisa dilawan hanya dari satu sudut saja, tetapi harus dihadapi secara bersama oleh seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki bangsa ini. Jokowi telah menunjukkan kepemimpinan yang kuat, komitmen dan kepedulian terhadap Pemberantasan Korupsi.
Berbagai kasus korupsi telah berhasil diungkap, terutama kasus besar yang merugikan negara dengan hitungan triliun, seperti kasus Pelindo II, Pertamina Foundation, Bank Century, BLBI, Hambalang, TPPI (kondensat) dan kasus lainnya.
Berbagai pertanyaan tentang penuntasan kasus seperti BLBI, Century dan Hambalang masih belum terjawab. Saat harapan masyarakat agar kasus-kasus tersebut bisa tuntas tanpa tebang pilih, dan masih belum terpenuhi.
Kemudian muncul lagi kasus Pelindo II dan Pertamina Foundation, dimana yang dihukum hanya tingkat pelaksana. Padahal kasus itu mengakibatkan kerugian negara yang besar, dan tentunya ada pihak pengambil keputusan yang harus bertanggung jawab.
Kasus Korupsi TPPI
Demikian pula halnya dengan kasus korupsi TPPI. Kasus ini terjadi pada tahun 2009-2011, dimana Lifting kondensat telah berlangsung sejak 23 Mei 2009 sampai dengan April 2010 tanpa dilindungi kontrak atau SAA, dan telah melakukan lifting 149 kali.
Setelah setahun, yaitu tanggal 23 April 2010, barulah kontrak atau SAA ditanda tangani, sehingga dari hasil pemeriksaan, BPK menyatakan kerugian negara sebesar USD 2,7 miliar atau Rp38 triliun.
Terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan Agung telah menyatakan P21, artinya penyidikan sudah selesai dan lengkap. Namun entah ada masalah apa, maka sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung belum bersedia menerima penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan alat bukti.
Minggu lalu Kejaksaan Agung telah memberi sinyal yang baik untuk menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat, yaitu Honggo Wendratmo, mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam pernyataan Jaksa Agung kepada wartawan di Hotel Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali pada hari Rabu 28 November 2018, antara lain,
“Kami sedang pertimbangkan untuk menyidangkan yang bersangkutan (Honggo Wendratmo) secara in absentia jika dipandang lama, karena belum diketahui kapan yang bersangkutan (yang buron ke luar negeri) ditemukan.”
Pernyataan Jaksa Agung ini merupakan hal yang telah ditunggu oleh masyarakat, karena yang menyatakan P21 terhadap kasus ini adalah Kejaksaan Agung. Konsekwensi P21 adalah segera menerima tahap dua.