Kasus ini sudah relatif lama tersimpan, maka dengan pernyataan Jaksa Agung di atas, tentu memberi harapan baru terhadap upaya penuntutan dalam kasus ini. Maka sebelum berbicara penuntutan, tentu yang harus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung adalah segera menerima tahap 2 hasil penyidikan dari Penyidik Polri, yaitu dua orang tersangka, RP dan DH, serta alat bukti pun agar segera diterima, baru kemudian mempersiapkan penuntutan untuk disidangkan karena mereka ada di Indonesia.
Setelah dua tersangka di atas mendapat kepastian hukum, barulah berbicara sidang in absentia terhadap tersangka HW yang saat ini berada di Singapore
Kompak dan GDD Dorong Penyelesaikan Kasus
Komunitas Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (Kompak) dan Gerakan Daulat Desa mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus korupsi TPPI, sehingga kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Dalam hal ada pihak yang berkepentingan untuk menghentikan kasus ini, Kompak dan GDD menghimbau agar menahan diri dan membiarkan Kejaksaan Agung bekerja profesional. (*)
Penulis adalah Ketua Umum (Komunitas Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (Kompak) dan Sekjen Gerakan Daulat Desa (GDD).