SimadaNews.com-SFS alias Bogik (34) , warga Desa Pardomuan Dusun II, Kecamatan Dolok Masihol Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu 9 September 2020, sore sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa 15 September 2020, menerangkan saat ditangkap Bogik diduga sedang menunggu pesanan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, di Jalan Glatik Lingkungan I Kelurahan Pinang Macung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 dan 10 butir pil ekstasi.
Ketika diinterogasi, Bogik mengaku mendapatkan barang bukti itu dari seorang rekannya berinisial AN. Namun ketika dilakukan pengebangan, keberadaan AN belum ditemukan.
Selanjutnya, Bogik digelandang ke Mapolres Tebing Tingi, guna proses hukum dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan:Hamonangan Silangit
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post