SimadaNews.com- Menyikapi keresahan masyarakat dalam hal pengendara yang memakai Knalpot Blong, Polres Simalungun melalui Polpos Haranggaol Polsek Purba, menyosialisasikan pelarangan penggunaan knalpot blong pada sepedamotor.
Kepala Polisi Pos(Kapolpos) Haranggaol Aipda Chairul Sinurat, mengimbau para pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak sesuai dengan perlantas alias UULAJ.
“Mohon kepada warga Haranggaol dan luar Haranggaol agar tidak menggunakan knalpot Blong pada sepeda motor dan Mobil. Intinya Sepeda motor harus sesuai dengan ketentuan berlalu lintas. Kita akan tindak nanti apabila meresahkan dan mendapatkan laporan dari warga,” kata Aipda Chairul Sinurat, Kamis 2 Februari 2023
Pria yang akrab dipanggil Bang Nurat itu, menyampaikan terkait pasal 285 ayat(1) nomor 22 Tahun 2009 tentang lalin angkutan jalan disebut ‘Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000’ termasuk juga knalpot Blong.
Dia menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2012 dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
“Jadikanlah jalan raya tempat aman dan nyaman untuk pengendara dan masyarakat semua. Jangan nanti setelah mendapatkan laporan warga, ada knalpot Blong kami tindak dengan tegas,” ujarnya.
Forkopimca tampak mendukung imbauan tersebut agar tidak menjadi faktor kebisingan di setiap sudut di kecamatan Haranggaol Horison, kabupaten Simalungun. (snc)
Laporan: Soemardi Sinaga

Discussion about this post