PEMILU 2024 semakin mendekati pelaksanaan hari pencoblosan atau pemungutan suara. Seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi terhadap kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi terbesar di negeri ini.
Setidaknya ada tiga indikator suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Pertama, pemilu berlangsung aman dan lancar baik proses persiapan administrasi, pengadaan dan pendistribusian logistik, penyelenggaraan pemungutan suara hingga penetapan hasil pemilu sesuai tahapan yang berlaku.
Kedua, tingginya tingkat partisipasi masyarakat untuk memberikan hak suara pada saat pemungutan suara. Dan ketiga, tidak terjadinya konflik horisontal yang berpotensi dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal tersebut dapat dihindari melalui pemahaman Bersama, bahwa kepentingan bangsa dan negara mestinya ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Secara bersama dengan penuh kesadaran untuk menghindari praktik politik identitas, penggunaan isu SARA, money politic, penyebaran berita hoaks, dan ujaran kebencian antarpendukung peserta.
Inilah beberapa upaya untuk menjauhkan proses pemilu dari konflik sosial yang bisa jadi bersifat laten dan berkepanjangan.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Demokrasi substansial membutuhkan partisipasi yang menyeluruh dari masyarakat.
Tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu menjadi salah satu penanda bahwa demokrasi telah berlangsung dengan sehat. Sebagaimana diungkapkan oleh Abraham Lincoln, demokrasi adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat.
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Bagaimana upaya tertenting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu? Salah satunya adalah penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih yang baik dan akurat.
Hal tersebut dilakukan guna memberi kepastian bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat memilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 198 ayat 1, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Berikutnya pada pasal 199 dinyatakan, untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Selanjutnya pada pasal 200 disebutkan, dalam pemilu anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan hak pilihnya.
Untuk itulah KPU bersama jajarannya melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari – 14 Maret 2023 yang lalu. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada data ganda, anggota TNI/Polri, pemilih di bawah umur ataupun pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih.
Penyusunan daftar pemilih yang digunakan saat ini adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang bersumber dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Penyusunan daftar pemilih adalah tahapan panjang yang harus dilalui penyelenggara pemilu sehingga sangat menguras tenaga, biaya dan pikiran.
Seperti halnya pada penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024, Pantarlih bertugas selama dua bulan, dirasa kurang efektif dan efisien karena hanya memutakhirkan data satu TPS yang hanya berjumlah maksimal 300 pemilih.
Hal tersebut menjadi masalah dalam hal efisiensi waktu dan penganggaran.
Pemutakhiran data pemilih adalah proses peremajaan dan pembaruan data secara mandiri yang bertujuan mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Pantarlih dalam melaksanakan tugas ada 10 item yang harus dilakukan sebagai dasar dalam penyusunan daftar pemilih. Namun tugas pokoknya adalah mencocokkan, mencoret, dan memasukkan. Tugas tersebut diberikan waktu selama dua bulan.
Jadi, misalnya dihitung dalam satu hari petugas hanya menyelesaikan pemutakhiran sebanyak enam orang, hal tersebut sangat tidak efektif dan efisien.
Mengapa dalam proses coklit data terkesan lambat, tidak efektif dan efisien? Hal tersebut terjadi karena beberapa permasalahan di lapangan.
Pertama, Pantarlih mempunyai pekerjaan lain yang lebih diutamakan, sehingga tugas pemutakhiran data pemilih menjadi sampingan belaka di sela-sela pekerjaannya yang lain.
Kedua, sebagian responden atau masyarakat sulit ditemui pada waktu coklit. Ketiga, bukti pendukung pemilih yang belum update. Dan keempat, aplikasi E-Coklit yang sering down.
Permasalahan di atas yang sering dijumpai dan dikeluhkan Pantarlih. Namun ada juga Pantarlih yang kurang dari dua minggu sudah selesai. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa Pantarlih bisa menyelesaikan coklit kurang dari satu bulan.
Kini pertanyaannya, bagaimana membuat atau menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam waktu yang proporsional?
Kebijakan Satu Data
Satu Data adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kebijakan Satu Data memudahkan data diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah.
Dengan kebijakan ini, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antarinstansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
Monitoring Center for Development (MCD) merupakan sistem pemantauan dengan cara membangun data yang dilakukan mulai dari tingkat RT, RW, Kadus Desa, dan Organisasi Perangkat Daerah sehingga dihasilkan data yang terpadu untuk pemerintah daerah.
Tujuan kebijakan Satu Data dengan MCD adalah membangun data sambil mendapingi masyarakat membangun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
Metodologi Satu Data dengan MCD, yaitu membangun Satu Data suatu pemerintah daerah dengan MCD dengan cara melakukan permintaan data langsung pada sumbernya (masyarakat).
Tidak melalui metode sampling, melainkan dengan populasi atau data yang diperoleh langsung pada setiap rumah tangga tanpa kecuali.
Ruang lingkup Satu Data dengan MCD, data yang digunakan adalah data kependudukan pada SIAK pemerintah daerah dengan menggunakan basis data rukun tetangga dan data desa.
Dalam proses penyajian data dibutuhkan data dasar berupa data kependudukan, yaitu nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), status hubungan dalam keluarga, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan usia.
Data kependudukan disajikan oleh pemerintah desa berdasarkan data SIAK per RT dengan format data MCD RT. Data tersebut diisi oleh RT/satgas/relawan yang ditunjuk oleh pemerintah desa.
RT/satgas/relawan melakukan pendataan langsung kepada masyarakat. Data dasar yang telah disisi oleh RT/satgas/relawan kemudian diserahkan kepada pemerintah desa.
Pemerintah desa melalui admin MCD desa mengolah dalam tabel yang telah disediakan.
Data yang disampaikan akan diverifikasi secara berjenjang di masing-masing tingkatan mulai dari RT, RW, Kadus, kepala desa melalui Sekdes dilanjutkan input data oleh Admin MCD selanjutnya dilaporkan kepala desa kepada camat.
Data yang diterima dari desa melaui camat akan dikoordinasikan kepada organisasi perangkat daerah untuk dijadikan dasar penyusunan data sektoral OPD.
Data sektoral OPD yang telah disusun disebarluaskan atau disampaikan oleh wali data melalui portal data.
Data kependudukan dalam MCD dapat menjadi alternatif bahan penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut karena, dalam penyusunan dan pembuatannya berbasis data RT/RW dan selalu ter-update setiap bulannya, baik kelahiran, kematian, pindah penduduk datang maupun keluar.
Dengan adanya daftar pemilih yang akurat akan meningkatkan kualitas proses demokrasi elektoral dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Melakukan pendaftaran pemilih lebih awal dapat mengantisipasi kemungkinan kehilangan hak pilih seseorang secara lebih cepat dan terukur sebelum pemungutan suara berlangsung sehingga dapat meminimalisir sengketa pada hari pemilihan (Maley dalam Suaib, 2010: 27).
Harus dipahami bersama bahwa apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka dipastikan mendapatkan jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya (Surbakti, 2011:5).
Pencermatan masyarakat terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan diplenokan dan kemudian memberikan tanggapan dan masukan merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024.
Sedemikian panjang proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih demi menunaikan amanat konstitusi melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan demikian, kualitas data dalam daftar pemilih turut menyumbang kesuksesan pemilu tahun 2024 nanti. (*)
Penulis adalah Panitia Pemilihan Kecamatan Boyolali