• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Mulai Hari Ini WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
1 Januari 2021 | 09:33 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Mulai hari ini, Jumat 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Menyusul hal tersebut Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pintu gerbang utama Indonesia melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.

Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” kata MA Silaban.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” kata MA Silaban.

MA Silaban menambahkan, diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB.

“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” kata MA Silaban.

Lebih lanjut, MA Silaban mengatakan, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.

“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut,” kata MA Silaban.

Karantina Bagi WNA

Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga memastikan bahwa pada 31 Desember 2020, masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Koordinasi dilakukan di antara berbagai instansi guna kelancaran proses karantina ini. Seluruh proses kedatangan internasional berjalan dengan lancar mulai dari penumpang turun dari pesawat hingga keluar imigrasi dan bea cukai dan menuju bus untuk ke lokasi karantina.

“Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang,” katanya.

Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina.

MA Silaban menegaskan WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sementara itu WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri. Adapun lamanya karantina adalah lima hari.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menuturkan, dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan COVID-19 ini dapat diterapkan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28 – 31 Desember 2020, dan juga ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021,” ujar Agus Haryadi.

Lebih lanjut, Agus Haryadi mengatakan operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berjalan lancar. (***)

Tokoh

Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Prestasi di Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumut 2026, Terima Penghargaan dari Kapolda

5 Juli 2026 | 21:22 WIB
Peristiwa

Heboh Dugaan Perusakan Makam di Gunung Malela, Polisi Turun Tangan Redam Konflik Keluarga

5 Juli 2026 | 20:14 WIB
Peristiwa

Terungkap! Nenek Hermin yang Hilang Sejak 27 Juni Ditemukan Meninggal di Parit Gajah

5 Juli 2026 | 16:49 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Perkuat Sinergi Bangun Bangsa

4 Juli 2026 | 21:45 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Serukan Kolaborasi Bangun Bangsa dan Perkuat Karakter Generasi

4 Juli 2026 | 20:07 WIB
Peristiwa

Sekda dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Resmikan Paviliun Daerah di PRSU 2026

4 Juli 2026 | 15:27 WIB
Peristiwa

Bus Sinar Raya Limpit Terbalik di Haranggaol, Enam Penumpang Selamat

4 Juli 2026 | 10:23 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:06 WIB
Peristiwa

Dukung Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026

3 Juli 2026 | 21:36 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto