SimadaNews.com-Pria warga Nagori Sei Mangei Kecamatan Bosar Maligas berinisial HA Lubis alias Irul (40), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun.
Dari hasil pengembangan kasus Irul, personel polisi juga turut menangkap YK alias Wahab (21).
Informasi diperoleh, awalnya Irul ditangkap atas kepemilikan ganja dan peralatan isap sabu. Kemudian, Irul mengaku mendapatkan sabu dari Wahab.
Mendapat pengakuan Irul, personel polisi melakukan pengejaran dan menangkap Wahab, Selasa 18 Agustus 2020, malam sekira pukul 19.00 WIB.
Di lokasi penangkapan, Wahab tidak sendiri. Turut juga ditangkap rekannya bernama Toni (25) warga Huta III, Nagori Tembaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Di lokasi ditemukan barang bukti, tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu, dan satu set bong alat isap sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba tersebut. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung