SimadaNews.com – Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, Forkopimca Haranggaol kembali melaksanakan Operasi Yustisi 2020 bertepatan dengan pekan pasar tradisional Haranggaol, Senin 19 Oktober 2020.
Kali ini, hukuman bagi pelanggar 3 M tidak hanya push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan Pancasila.
Setelah itu, Forkopimca langsung menuju pasar tradisional untuk merazia masker dan menghimbau warga tetap jaga jarak (tidak berkerumun-red).
Pantauan SimadaNews dilokasi, masih ada beberapa warga yang tidak sadar akan Prokes yakni tidak pakai memakai masker.
“Kami akan tetap perduli pada kesehatan masyarakat. Jadi mari kita tetap menerapkan 3 M. Memakai masker Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” kata Camat Haranggaol, Elisye Sinaga.
Senada diungkapkan Kapolpos Haranggaol, Bripka Chairul Sinurat. Dia menegaskan Minggu berikutnya, bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) akan dipermalukan di depan umum.
“Minggu depannya nanti kita akan berikan sanksi tegas dengan melakukan teguran keras, Caranya, kita lihat nanti. Ini kan demi kesehatan kita bersama. Jadi ayolah patuhi Prokes. Kan tidak Susah,” ujarnya.
Pada OPS Yustisi itu tampak Ketua Panwaslu Haranggaol, Libert Ronald Sinaga. (Soemardi)

Discussion about this post