SimadaNews.com-Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar, Kamis (11/7) lalu, penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli upah pungut pajak 2019.
Kasubdit III Krimsus Polda Sumut, Kompol Roman Alhaz SIK SH MH, melalui Kanit IV Kasubdit III Tipidkor Ditkrimsus, Kompol Hartono, ketika dikonfirmasi SimadaNews, Minggu (14/7) siang, menyebutkan, pihaknya sebelumnya hanya menetapkan status tersangka terhadap Bendahara Pengeluaran BPKAD Siantar berinisial EZ.
Sedangkan 15 pegawai lainnya yang sempat dibawa ke Mapolda Sumut, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dipulangkan ke Siantar.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, sehingga penyidik menetapkan Kepala BPKAD Siantar juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kalau dari 16 orang yang kita bawa dari Siantar, hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni EZ. Selanjutnya, Kepala BPKAD, AP, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Kompol Hartono.
Dia menambahkan, OTT yang dilakukan di Kota Siantar, berkat kerja keras Krimsus yang menerima informasi yang terpercaya terkait pemotongan sebanyak 15 persen bagi penerima Intensif tentang pemungutan pajak daerah milik anggota BPKAD Triwulan II Tahun 2019. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post