SimadaNews.com-Sumindo Situmorang, terdakwa pelaku pembunuhan yang terjadi di Huta Rawang, Nagori Purba Tua Barung Kecamatan Silimakuta, divonis 16 tahun penjara.
Vonis terhadap Sumindo, dibacakan Majelis Hakim diketuai Dessy E Ginting SH, didampingi Rory E Sormin SH dan Aries Kata Ginting SH, Senin 27 Maret 2023.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hanya saja, majelis hakim mengambil pasal 340 KUH-Pidana.
Sebelumnya juga Jaksa Weni Julianti Situmorang SH dan Samandohar Munthe, SH, MH, membuat pasal 338 KUHPidana junto Pasal 340 KUH-Pidana.
Atas putusan majelis hakim terdakawa diberikan pikir pikir selama 7 hari untuk menerima atau banding.
Selesai membacakan vonis terdakwa tampak hanya tertunduk terlihat dari awal persidangan hingga selesai.
Terdakwa didampingi penasehat hukum didampingi oleh Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Hukum Prodeo di PN Simalungun.
Terungkap terdakwa Sumindo, pada Senin 19 September 2022 sekira pukul 22.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di depan rumah milik Ramot Saragih yang terletak di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua barung Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas saksi Horasmina Herawati Sitopu sedang berada dirumahnya yang terletak di Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun ketika suaminya yang bernama Jontinus Ginting (meninggal dunia) pulang kerumah dan bertanya mengapa saksi Horasmina Herawati Sitopu belum tidur dan mengeluhkan suara ribut dari rumah Terdakwa Sumindo Situmorang als Kidu yang terletak didepan rumah Jontinus Ginting kemudian Jontinus Ginting bersuara dengan nada keras dari depan rumahnya mengeluhkan terdakwa yang sering mengeluarkan suara berisik sehingga mengganggu.
Kemudian terdakwa keluar dari rumahnya mendengar suara Jontinus Ginting tersebut sambil membawa sebilah pisau yang berada di samping televisi rumahnya dan memasukkan pisau tersebut ke dalam pinggang dengan posisi tertutup baju dan celana. Lalu, mendatangi Jontinus Ginting.
Selanjutnya, terjadilah pertengkaran mulut diantara keduanya selanjutnya saksi Rolando Saragih Simarmata datang melihat pertengkaran tersebut dan berusaha melerai keduanya dengan cara meninju wajah Jontinus Ginting dan memisahkan terdakwa.
Namun melihat hal tersebut saksi Horasmina Herawati Sitopu yang sudah keluar rumah mendengar keributan di halaman rumahnya.
TIdak terima suaminya dipukul di bagian wajah sehingga ianya marah dan mengatakan mengapa terdakwa mengeroyok Jontinus Ginting dan mulai mendorong terdakwa.
Pada saat yang sama saksi Alena Natasya Purba yang merupakan istri terdakwa juga mendatangi saksi Horasmina Herawati Sitopu dan mereka saling menjambak selagi terdakwa dan Jontinus Ginting masih melanjutkan pertengkaran mereka dengan adu mulut dan bersoal jawab.
Selanjutnya saksi Henri Superius Purba yang mendengar suara ribut keluar dari rumahnya dan melihat terdakwa dengan Jontinus Ginting sedang bertengkar mulut dan langsung masuk ke tengah mereka dengan mendorong dan memisahkan mereka dan lanjut memisahkan saksi Horasmina Herawati Sitopu dengan saksi Alena Natasya Purba dengan menarik istri Jontinus Ginting yaitu saksi Horasmina Herawati Sitopu dan membawanya masuk ke rumahnya kemudian menguncinya pintunya dari luar selanjutnya saksi Henri Superius Purba segera mengambil sepeda motor kerumahnya untuk melaporkan pertengkaran tersebut kerumah kepala desa.
Bahwa Terdakwa memukul wajah Jontinus Ginting sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan dan dengan tangan kirinya mengeluarkan sebelah pisau yang bergagang kayu berujung runcing lebih kurang 39 (tiga puluh sembilan) centimeter yang sudah dibawah terlebih dahulu oleh terdakwa ketika keluar dari rumah dan mendengar suara Jontinus Ginting yang marah didepan rumah Jontinus Ginting.
Kemudian Terdakwa menusuk perut korban dengan pisau tersebut kemudian menarik pisau kearah bawah perut Jontinus Ginting lalu Terdakwa langsung menarik pisau tersebut dari perut Jontinus Ginting dan menusukkan lagi pisau tersebut ke dada sebelah kiri Jontinus Ginting.
Melihat Jontinus Ginting masih dalam keadaan berdiri, terdakwa menusuk lagi dada sebelah kiri Jontinus Ginting, dan selama melakukan penikaman tersebut terdakwa memegang pundak Jontinus Ginting dengan tangan kanan untuk mendekatkan tubuh korban sewaktu terdakwa melakukan penikaman, selanjutnya setelah penikaman tersebut Jontinus Ginting berusaha melarikan diri ke arah rumah saksi Ramot Saragih dan terjatuh dengan keadaan bagian usus sudah terbuarai keluar.
Bahwa saksi Ramot Saragih juga ada mendengar suara ribut dari luar dan tidak berapa lama kemudian keluar dari rumah melihat Jontinus Ginting tergeletak di tanah, dan peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung