SimadaNews.com = Tersangka pencurian di rumah warga, Jani (20) warga Huta Silalahi, Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun akhirnya diciduk warga dan diserahkan ke pihak Polsek Bangun, Minggu (29/11/2020).
Menurut warga, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah warga, dan pada Minggu (29/11/2020) pada pukul 21.45, menjadi hari nahas baginya.
Tersangka sudah sering ditangkap warga namun dilepaskan karena merasa kasihan dengan keadaannya yang anak yatim piatu.
Sementara itu, korban Dwi (28) warga Gang Petruk Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas mengatakan,
“Uda sering kali dia masuk rumah kami ngambil barang, terakhir dia masuk Sabtu (28/11/2020) pukul 11 siang, dia ngambil duit sama perhiasan istri saya.”
Saat itu, kata Dwi, keadaan rumah lagi kosong karena istrinya lagi belanja ke pajak. Tersangka masuk dari jendela dapur, dan ada warga yang melihat dan mengenal tersangka.
“Saat saya mau pulang ke rumah, saya lihat dia (pelaku) lagi jalan sendirian,langsunglah saya bawa dia ke kantor desa untuk diamankan sama kepala desa , nanti kalo kubawa dia ke rumah pasti jadi bulan-bulanan warga, karena dia sudah bobol rumah warga,” kata Dwi.
Sesampainya di kantor desa, kepala desa Hairul Zain menuturkan bahwa tersangka juga pernah mendapatkan hukuman penjara namun dibebaskan karena Covid-19 dengan kasus pencurian sepedamotor di Rambung Merah beberapa bulan lalu.
Tak beberapa lama kemudian datang 3 Personil Polsek Bangun dan membawa pelaku untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. (Alifian Sumbayak)