SimadaNews.com-Dalam upaya menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik dan berkualitas, Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar, mengenai pengangkatan dan pelantikan 92 pejabat yang dikeluarkan pada tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar telah dicabut.
Dampak dari pembatalan ini adalah para pejabat yang bersangkutan akan kembali ke jabatan sebelumnya sebelum adanya mutasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ mengenai Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Langkah selanjutnya adalah koordinasi yang langsung dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 1 April 2024, yang diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Paskalis Baylon Meja.
Hasil pertemuan tersebut menegaskan perlunya pembatalan pelantikan 92 pejabat yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 sebagai wujud ketaatan dan untuk menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik. Dengan pembatalan SK pengangkatan dan pelantikan tersebut, para pejabat yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan sebelum mereka dimutasikan.
Timbul juga menegaskan bahwa dalam konteks ini, Wali Kota tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian pejabat selama masa larangan dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 mengenai Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, maka dampak hukum dari keputusan sebelumnya tidak berlaku lagi atau dianggap telah selesai setelah pembatalan. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba