SimadaNews.com-Pria berinisial IMM (22), pengedar sabu warga Jalan Singosari Gang Sumber Sari, ditangkap personel Satnarkoba Polres Simalungun, Jumat (23/3) sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan pria yang akrab dipanggil Bang Mail ini, berawal dari penangkapan terhadap MRN (18), di Jalan Hok Salamudin Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.
Dari MRN, yang diketahui warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, disita barang bukti satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu buah sendok terbuat dari pipet.
Ketika diinterogasi personel polisi, MRN mengaku sabu itu diperolehnya dari Mail di Tanjung Pinggir. Hanya saja dilakukan penyelidikkan di Tanjung Pinggir ternyata Mail tidak ditemukan. Begitupun personel terus melakukan pengembangan ke rumah Mail di Jalan Singosari Gang Sumber Sari.
Didalam rumah, Mail berhasil ditangkap. Personel polisi pun memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,30 gram.
Kemudian satu bungkus plastik klip sedang kosong, uang hasil penjualan sabu Rp130 ribu, satu unit handphone warna merah hitam, satu buah dompet warna hitam dan kereta Suzuki Satria FU.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga, membenarkan adanya penangkapan itu. Dan keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. (esa/mas/snc)