Simada News
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Pembuktian dalam Perkara Narkotika

Simadanews.com by Simadanews.com
15 Maret 2019 | 20:17 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

SUATU perkara pidana dari awal hingga putusan berkekuatan hukum tetap memiliki tahapan yakni, tahap penyidikan (opsposing), tahap penuntutan (vervolging), tahap mengadili (reehspraak), tahap pelaksanaan putusan (eksekusi) dan tahap pengawasan/pelaksanaan putusan pengadilan.

Perlu dicermati tahap mengadili (Reehspraak) harus disertai semangat memeriksa dan mengadili suatu perkara oleh para penegak hukum,  Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum.

Tahap Mengadili (Reehspraak) tidak boleh dengan semangat menghukum atau membela membabi buta dengan menabrak peraturan yang berlaku.

BARANG BUKTI

Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi.

Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang dikenakan penyitaan berada.

Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri setempat.

Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
  3. Benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP ialah :

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Bahwa pasal 184 KUHAP adalah hal mutlak dalam perkara pidana apabila tidak diatur secara khusus secara tersurat (Lex Specialist derogates Lex generalis)  dan disertai prinisp pembuktian:

  1. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
  2. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
  3. Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah. (Pasal 189 ayat (4) KUHAP)

1.Keterangan Saksi (Pasal 185 KUHAP)

Secara kualitas, seorang saksi seyogya nya netral , objektif dan jujur, keterangan saksi sebagai alat bukti harus dinayatakan dalam persidangan.

Dalam Prakteknya , dalam perkara Narkotika, tidak jarang pihak kepolisiamn dijadikan saksi dalam suatu persidangan di Pengadilan. Apakah saksi dari pihak kepolisian dalam perkara narkotika dapat dibenarkan baik secara formil dan kualitas nya?

Berdasarkan Pasal 185 Ayat 6 KUHAP bahwa saksi itu netral, objektid dan jujur. Apakah syarat  netral dan objektif terpenuhi oleh Saksi dari Kepolisian dalam hal pembuktian dalam persidanagan?

Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Definisi Saksi dalam pasal 1 (26) KUHAP : mendengar , melihat dan mengalami. Maka secara limitatif, kriteria saksi harus memenuhi syarat mendengar , melihat dan mengalami secara akumulatif (bukan secara alternatif).

Maka sangat lah sulit seorang saksi dari kepolisian dikategorikan saksi dalam perkara narkotika dalam hal mendengar, melihat, mengalami suatu perkara pidana narkotika yang sedang dalam penyelidikan maupun penyidikan.

Merujuk pada Pertimbangan Hukum Majelis HAKIM AGUNG Mahkamah Agung RI Putusan Perkara Pidana: 1531.K/Pid.Sus/2010 halamam 20:

-Saksi PRANOTO dan SUGIANTO yang berasal dari pihak kepolisian, kete rangannya tidak dapat di terima dan kebenarannya sangat di ragukan dengan alasan-alasan, bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepent i ngan terhadap perkara agar perkara yang di tanganinya berhasil di pengadilan , sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar- benar diberikan secara bebas, netral , objektif dan jujur (vide Penjelasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP).

– Bahwa secara formal kehadi ran polisi di persidangan pada dasarnya digunakan pada saat memberi keterangan yang sifatnya Verbalisan:

-Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah. (Pasal 189 ayat (4) KUHAP).

Sistem pembuktian yang dianut peradilan pidana Indonesia adalah sistem pembuktian ”negatief wettelijk stelsel” atau sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yang harus:

-Kesalahan terbukti dengan sekurang-kurangnya ”dua alat bukti yang sah”

-Dengan alat bukti minimum yang sah tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.

Sistem Pembuktian Yang Dianut Indonesia

Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

 

Prinsip Minimum Pembuktian

Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu:

-Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).

Maka, beban pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Narkotika, perlu dimulai dari penyidikan yang benar dan cermat sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tidak mengusik rasa keadilan dan asa kepastian hukum itu sendiri.

Akhir kata saya ingin mengutip adigium hukum yang terkenal, “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah !”

Andre Yosua M, advokat/praktisi hukum tinggal di Banten

 

 

Share252Tweet156Pin56

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13 September 2025 | 16:02 WIB
News

SMA Bintang Timur Pematangsiantar Juara I Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota 2025

13 September 2025 | 12:07 WIB
News

Mahasiswa Teriak “Jaksa Mandul”, Tuntut Tangkap Vendor Seragam Sekolah SD-SMP di Simalungun

13 September 2025 | 07:42 WIB
News

DPRD Soroti Siswa Merokok dan Guru Tak Disiplin di Siantar

13 September 2025 | 07:21 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx