advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Sabtu, 1 April 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Ekbis

Pemerintah Bebaskan Bayar Bunga KUR bagi UMKM Terdampak Covid-19 Paling Lama 6 Bulan

Simadanews.com by Simadanews.com
09/04/2020
in Ekbis
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak Virus Korona (Covid-19), paling lama 6 (enam) bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM, Rabu 8 April 2020.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, dimana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMK-M.

Lebih lanjut dijelaskan Menko Perekonomian, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah, kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.

Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat khusus yakni, penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat.

Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19 dan  terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.

Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun. Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp20,05 triliun.

Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28 persen), jasa (16 persen), dan industri pengolahan (11 persen).

Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM, dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili Menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM. (snc)

Sumber: Humas Kemenko Perekonomian

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

24/03/2023

SimadaNews.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok...

Ketua TP PKK Sumut Minta Expo UMKM Terus Digalakkan

06/02/2023

SimadaNews.com-Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis berharap kegiatan expo produk UMKM dapat terus...

Jokowi Minta Kepala Daerah Sering Masuk Pasar untuk Tekan Inflasi

17/01/2023

SimadaNews.com-Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) meminta para gubernur, bupati, dan wali kota bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk terus...

Hunian Meranti Land, Hadir Mendorong Pemulihan Perekonomian Siantar-Simalungun

27/11/2022

SimadaNews.com - Walau sempat berdampak Pademi, kini sektor properti bangkit kembali dan menjadi salah satu penumpang pemulihan ekonomi di Indonesia,...

Peluncuran Asuransi Jiwa Kredit  dari Sequis Financial untuk nasabah Bank PermataKPR

Sequis Financial dan Permata Bank Berkomitmen Memberikan Perlindungan AJK Bagi Nasabah PermataKPR  

07/11/2022

SimadaNews.com-Tempat tinggal merupakan kebutuhan primer akan tetapi kenaikan harga properti tidak seiring dengan kenaikan pendapatan. Menjadi nasabah Kredit Pemilikan Rumah...

TPL Gelar Pelatihan Inkubator Bagi Pelaku UMKM

20/10/2022

SimadaNews.com-Toba Pulp Lestari (TPL) bersama dengan Yayasan Doktor Sjahrir dan Womanpreneur Community, kembali menggelar Pelatihan Inkubator Bisnis Usaha Mikro Kecil...

Discussion about this post

Terkini

News

Dwi Aries Sudarto jadi Pj Sekda Pematang Siantar

31 Maret, 2023
Komunitas

HUT ke 6, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Sirpang Tolu Pematang Siantar

31 Maret, 2023
News

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret, 2023
News

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30 Maret, 2023
News

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30 Maret, 2023
Komunitas

RS Corp Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

30 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID