Simada News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang

Pemilih Berdaulat, Negara Kuat!!!

Oleh: Ismail

Simadanews.com by Simadanews.com
5 Juni 2023 | 18:11 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

AKHIR-akhir ini banyak yang membicarakan terkait dua sistem pemilihan umum yang banyak digunakan di berbagai negara demokrasi di dunia termasuk Indonesia.

Sistem yang dimaksud yaitu sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka, hal itu bisa dilihat dari berbagai pemberitaan di Televisi nasional, media sosial, dan bahkan juga seringkali menjadi perdebatan hangat di warung kopi dan tempat santai lainnya.

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa sistem pemilihan umum proporsional terbuka dan proporsional tertutup ini mencuat kembali ke permukaan dan sempat menjadi trending topik di kalangan elit politik partai dan media pemberitaan nasional setelah ada beberapa orang dan partai politik menggugat ke Mahkamah Konstitusi sistem proporsional terbuka untuk diganti dengan sistem proporsional tertutup yang sudah pernah diterapkan pada momentum pemilihan umum di Indonesia sebelum diterapkan ke sistem proporsional terbuka yang berlaku sejak pemilu 2009 yang lalu.

Hal tersebut tentu menimbulkan berbagai reaksi publik, ada yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra terhadap gugatan tersebut dengan teori dan pertimbangan masing-masing pihak. Namun, keputusan untuk menolak dan menerima gugatan tersebut menjadi kewenangan mutlak Makhkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Mungkin beberapa dari kita banyak yang belum memahami dan bertanya-tanya tentang apa itu sistem pemilu Proporsional tertutup dan terbuka? Nah, mari kita simak tulisan ini sampai tuntas agar kemudian para pembaca dapat memahami tentang kedua sistem pemilihan umum ini dan tentunya kami berharap bisa bermanfaat bagi para pembaca minimal sebagai tambahan wawasan pribadi.

Sistem Proporsional atau sistem perwakilan berimbang (Multi member constituenty) adalah sistem pemilihan umum dimana presentase kursi DPR atau DPRD yang dibagikan kepada partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing-masing-masing partai politik.

Dalam hal ini, para pemilih memilih partai politik peserta pemilu, bukan memilih calon perseorangan seperti DPD, dan bukan pula memilih pasangan calon seperti Presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah. Dalam sistem Proporsional ini dibagi menjadi dua yaitu:

a) Sistem Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung dari partai politik politik, dan juga bisa memilih hanya partai politiknya saja. Singkatnya sistem ini dikenal dengan sistem “Coblos Caleg atau orang dari salah salah satu partai”.

Kemudian untuk jatah kursi di DPR atau DPRD diberikan kepada calon legislatif dengan suara terbanyak. Dalam hal ini kursi DPR atau DPRD dimandatkan langsung oleh pemilih, bukan dimandatkan oleh unsur pimpinan partai politik. Sistem ini mulai diterapkan di Indonesia pada pemilu 2009 sampai pemilu 2019 melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2008. Untuk pemilu 2024, sistem yang akan digunakan masih menunggu putusan Mahkamah konstitusi.

b) Sistem Proporsional Tertutup
Sistem pemilihan tertutup adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih hanya mencoblos partai politik, kemudian partai politik yang menentukan nama-nama anggota legislatif di DPR atau DPRD.

Singkatnya proporsional tertutup adalah sistem “Coblos Gambar Partai”. Sistem ini diterapkan pada pemilu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan pemilu tahun 2004.

Dari dua varian sistem proporsional di atas, tidak ada satupun sistem yang sempurna tergantung pada faktor yang mempengaruhi, tipologi maupun kesiapan warga negara yang menerapkannya.

Namun penulis tidak akan membahas panjang lebar mengenai faktor-faktor tersebut karena akan masuk ke ranah kesadaran masing-masing warga negara, penulis lebih tertarik mengulas kelebihan dan kelemahan masing-masing sistem tersebut setelah diterapkan pada pemilihan umum. Untuk lebih jelasnya akan saya sajikan pada table berikut :

Proporsional Terbuka
Kelebihan
1. Mendorong kandidat berkompetisi dalam memobilisasi dukungan. 2. Terbangunnya kedekatan antara calon dan pemilih. 3. Pemilih dapat menentukan perwakilannya secara langsung. 4. Pemilih berpartisipasi langsung dalam mengontrol perwakilannya. 5. Lebih memudahkan anggota legislative dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Kekurangan
1. Modal politik besar dan sulit menekan politik uang. 2. Kampanye hitam sulit dibendung. 3. Kemampuan dan pengalaman tidak penting sehingga Pendidikan politik di dalam parpol tidak berjalan maksimal. 4. Sulit dalam menegakkan afirmasi keterwakilan perempuan dan kelompok minoritas. 5. Perhitungan hasil suara lebih rumit. 6. Berpotensi mereduksi peran parpol
7. Memungkinkan hanya orang kaya yang akan terpilih di parlemen.

Proporsional Tertutup
Kelebihan

1. Memudahkan afirmasi dalam keterwakilan perempuan dan kelompok minoritas karena anggota legislatif ditentukan oleh partai politik. 2. Partai politik berhak mendorong kader terbaik yang memahami fungsi, tugas, dan wewenangnya di parlemen. 3. partai politik lebih mudah mengontrol kader-kadernya dalam mengemban tugas karena jika menyimpang akan berdampak pada partai itu sendiri. 4. Meminimalisir potensi politik uang dan kampanye hitam lainnya. 5. Kampanye partai lebih mengedepankan gagasan. 6. Mendorong partai politik melakukan kaderisasi dan Pendidikan politik.

Kekurangan
1. Pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan calon anggota dewannya. 2. Berpotensi terjadinya nepotisme dan politik uang diinternal partai terutama dalam penentuan nomor urut calon. 3. Anggota legislative kurang dekat dengan rakyat sehingga kurang responsive terhadap aspirasi rakyat. 4. Potensi menguatnya oligarki di partai politik.

Kelebihan dan kekurangan pada dua varian sistem pemilu proporsional tersebut mungkin hanya Sebagian dan hanya berdasarkan pengamatan pribadi terhadap pemilu yang telah dilaksanakan.

Maka dari itu, para pembaca bisa mencari referensi lain yang membahas tentang sistem pemilihan ini lalu menyimpulkan sendiri, mana yang lebih baik.

Demikian pandangan saya selaku waraga negara biasa terkait sistem proporsional terbuka dan tertutup ini, selamat membaca dan jangan lupa siapkan kopi sebelumnya kawan. (*)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
News

Kolaborasi TPL, Dr’s Koffie, dan IEAM Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Toba

29 Juni 2025 | 18:03 WIB
News

Telkom Perkuat Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru Melalui Layanan Indibiz Ruko

29 Juni 2025 | 13:49 WIB
News

Wabup Samosir Harap Peradi Pergerakan Bantu Promosi Pariwisata Melalui Rapimnas di Samosir

28 Juni 2025 | 19:29 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Jabal Rahmah Mulia Medan

26 Juni 2025 | 22:20 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor