Bagaimana dengan penyelenggaraan Pemilu setelahnya? Pemilu 1971 hingga 1999 merupakan tragedi dalam sebuah negara demokrasi. Sepanjang periode itu, Pemilu diselenggarakan dengan banyak manipulasi, kecurangan, dan pembatasan partai politik.
Bahkan, Pemilu terselenggara dengan penuh intimidasi dan mobilisasi rakyat. Pemilu hanya sebagai instrumen dan mekanisme untuk melegitimasi dan melanggengkan kekuasaan politik kelompok atau golongan tertentu.
Berbeda dengan Pemilu pada masa Orde Baru, Pemilu 2004 mempunyai makna dan momentum yang sangat penting bagi tegaknya kembali prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Dibentuknya Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang tidak lagi menyertakan wakil-wakil dari partai politik dan pemerintah, penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih berintegritas dan berkualitas. Mulai Pemilu 2004 rakyat merasakan bagaimana bisa memilih presiden dan wakil presiden serta kepala daerah secara langsung.
Sungguh pun dari Pemilu 2004 hingga 2014 telah banyak mengalami perbaikan dan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu, namun tujuan ideal Pemilu masihlah jauh dari harapan. Masih terlalu banyak pelanggaran Pemilu yang mencederai demokrasi dan kehendak rakyat.
Sangat kuat kesan, pelaksanaan Pemilu yang terbilang mahal ini terjebak pada aturan administratif dan prosedural semata. Terlebih jika dilihat dari wakil rakyat dan kepala daerah yang dihasilkan, tentu masih sangat jauh dari cita-cita dan tujuan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Hampir setiap hari rakyat disuguhi berita pejabat pemerintahan terjerat kasus korupsi. Hingga Desember 2016, setidaknya ada 122 orang anggota DPR dan DPRD terlibat kasus korupsi.
Menurut Mendagri Tjahyo Kumolo, antara tahun 2004 hingga 2017 sedikitnya ada 313 kepala daerah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dari kurun waktu 13 tahun itu, sebanyak 56 kepala daerah telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama.
Jangankan Pemilu menjadi sarana tegaknya kedaulatan rakyat demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, untuk menghasilkan wakil rakyat dan kepala daerah yang bersih dan jujur pun agaknya sangat sulit.
Kualitas pemerintahan dan mekanisme kedaulatan rakyat seperti apa yang akan terbentuk dari instrumen dan mekanisme Pemilu yang demikian? Apa yang salah dari sistem politik kita saat ini?
DEMOKRASI SUBTANTIF
MENURUT Jeff Hayness (2000), berdasarkan penerapannya ada tiga model negara demokrasi, yakni demokrasi formal, demokrasi permukaan, dan demokrasi substantif. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan kepala pemerintahan dengan interval waktu yang teratur, dan adanya aturan tentang penyelenggaraan Pemilu.
Pada model demokrasi ini, pemerintah mempunyai peran yang sangat besar dalam mengatur pelaksanaan Pemilu melalui berbagai aparatus dan instrumen hukumnya.